JAKARTA – Perdana Menteri Abdul Muti akan mengkaji ulang sistem zonasi di PPDB. Mari kita mengenal kembali sistem zonasi, dimana setiap tahun permasalahan muncul di lapangan.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Muti akan mengumpulkan para kepala dinas pendidikan untuk membahas sistem zonasi dampak siswa baru (PPDB).
Baca selengkapnya: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan mengumpulkan para Kepala Kementerian Pendidikan untuk membahas Perencanaan Wilayah
Sistem zonasi selalu mempunyai permasalahan dalam penerapannya. Abdul Muti tidak bisa memungkiri hal itu. Oleh karena itu, analisis sistem perencanaan akan mendalami informasi dari pimpinan dinas pendidikan provinsi.
Berbicara mengenai perencanaan wilayah tidak melulu soal regulasi. Namun, ada juga kendala teknis yang terkadang menghalangi para orang tua untuk mendaftarkan anaknya ke sekolah.
Baca juga: Ombudsman: Sistem Zonasi Pangkas Prioritas Sekolah
Rencana zonasi PPDB
Sistem zonasi merupakan sistem yang mengutamakan pendaftaran siswa berdasarkan jarak rumah siswa dengan sekolah, dengan angka pendaftaran yang lebih tinggi dibandingkan metode lain seperti Konfirmasi, Transfer Orang Tua, dan Keberhasilan.
Baca juga: Calon Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Janji Hapus Sistem Zonasi PPDB
Dikutip dari Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Kejuruan.
3 garis partisi
1. Metode zonasi SD minimal 60%.
2. Cara partisi SMP minimal 50 persen
3. Metode area SMA minimal 50 persen
Permintaan Rumah
Siswa yang ingin masuk sekolah dengan sistem zonasi harus tinggal di wilayah yang ditentukan oleh otoritas setempat.
Lokasi harus ditentukan sesuai dengan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan minimal 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran. Jika Anda belum memiliki registrasi rumah tangga, Anda dapat menggunakan registrasi rumah tangga.
Batas teritorial
1. Klasifikasi sekolah
2. Informasi tentang tugas asrama calon mahasiswa
3. Kapasitas sekolah disesuaikan dengan produksi anak sekolah pada semua jenjang
Urutan prioritas untuk memilih metode partisi
1. Usia. Apabila siswa yang masuk mempunyai umur yang sama, alokasi siswa didasarkan pada jarak tempat tinggal siswa dengan sekolah terdekat.
2. Jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah dalam lingkup perencanaan ditentukan oleh pemerintah kabupaten/kota.
Pemilihan metode zonasi bagi siswa baru masuk kelas 7 SMP dan kelas 10 SMA dilakukan dengan prinsip mengutamakan tempat tinggal yang paling dekat dengan sekolah pada wilayah yang ditentukan.
Jika jarak tempat tinggal siswa dengan sekolah sama, pilih jumlah/kapasitas.
Yang terakhir ini menggunakan umur alumni berdasarkan akta kelahiran atau akte kelahiran.
Pandangan tentang sistem zonasi di PPDB inilah yang akan dikaji Mendiknas karena setiap tahun permasalahan selalu muncul. Semoga informasi ini bermanfaat bagi pembaca setia SINDOnews.