JAKARTA – Semenjak iPhone 16 tidak dirilis di Indonesia, istilah “iPhone custom” ramai diperbincangkan dan dicari belakangan ini. Tapi apa maksudnya?
Bea masuk iPhone berlaku untuk iPhone yang diimpor ke Indonesia melalui jalur impor resmi, dan mereka membayar bea masuk dan pajak pada proses pemeriksaan dan bea cukai.
Model iPhone ini dapat digunakan secara legal di Indonesia karena memenuhi semua persyaratan impor terkait.
Istilah Bea Cukai iPhone menjadi populer menyusul langkah pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perindustrian (Kemenberin) yang mengendalikan impor iPhone 16.
Pasalnya, Apple tidak memenuhi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) 30% untuk produksi ponsel di Indonesia.
Aturan TKDN Agar ponsel resmi dijual di Indonesia, produsen harus mematuhi aturan TKDN. Aturan ini mengharuskan produsen menggunakan komponen lokal dalam proses produksinya.
Apple memang berkomitmen untuk berinvestasi dan mematuhi peraturan TKDN di Indonesia. Namun komitmen tersebut belum sepenuhnya terealisasi, apalagi dengan iPhone 16.
Alhasil, Kementerian Perindustrian belum memberikan izin impor iPhone 16. Artinya iPhone 16 belum bisa resmi diimpor dan diperdagangkan di Indonesia.
IPhone Customs vs iPhone 16 Meski iPhone 16 resmi dilarang, beberapa unit iPhone 16 bisa didapatkan melalui “bea cukai” dan bukan untuk dijual, baik dibawa oleh penumpang atau awak pesawat untuk penggunaan pribadi.
Namun Kementerian Perindustrian sedang mempertimbangkan untuk menonaktifkan kode IMEI iPhone 16s yang diimpor secara ilegal untuk mencegah ponsel tersebut digunakan di Indonesia.
Jadi, bagi yang ingin membeli iPhone 16 sebaiknya menahan diri hingga nasib iPhone 16 ada kejelasan. Jangan sampai dia membeli iPhone lalu memblokir IMEI agar tidak bisa digunakan untuk data.