Apa Perbedaan Antara Pemblokiran dan Lapor Jual Kendaraan, Cek Sini Yuk

Apa Perbedaan Antara Pemblokiran dan Lapor Jual Kendaraan, Cek Sini Yuk

JAKARTA – Anda sedang mempertimbangkan untuk menjual sepeda motor atau mobil? Jika Anda sudah menjual mobil Anda, jangan tunda lagi, bertindaklah sekarang demi keamanan dan penghematan.

Setelah menyelesaikan transaksi, Anda perlu melaporkan penjualan kendaraan dan mencatat bahwa kendaraan tersebut tidak diblokir. Pelajari perbedaan antara laporan dan penyitaan kendaraan untuk menghindari pengambilan keputusan yang salah. Sebab nampaknya masih banyak pengemudi yang belum memahami perbedaan antara melaporkan dan menutup penjualan mobil.

Jangan bingung, kedua istilah ini (pelaporan dan pemblokiran) masih berkaitan dengan kondisi dan kepemilikan kendaraan, namun ruang lingkup dan metodologinya berbeda. Nah, untuk lebih memahami perbedaan keduanya, berikut penjelasannya di bawah ini.

Apa itu kunci kendaraan bermotor?

Maurice Dani, Kepala Pusat Penerangan dan Penerangan Pendapatan Bapenda DKI Jakarta, mengatakan, “Pemblokiran kendaraan bermotor merupakan langkah yang dilakukan kepolisian, khususnya melalui Satuan Penindakan Residen Ranmore Polri, untuk menandai informasi STNK tertentu.

“Tujuan dari tindakan ini adalah untuk memberlakukan pembatasan sementara terhadap kepemilikan dan penggunaan kendaraan tersebut. “Dalam Peraturan Polisi 7 Tahun 2021, ada dua jenis pemblokiran, yaitu pemblokiran data BPKB dan pemblokiran data STNK,” kata Morris.

Pemblokiran data BPKB:

· Untuk mencegah data pribadi kendaraan dan pemiliknya diubah.

· Memastikan terlaksananya hukum terhadap kendaraan yang terlibat dalam perkara pidana dan hukum lainnya.

· Melindungi kepentingan kreditur seperti pemberi pinjaman mobil.

Pemblokiran data STNK:

Mencegah proses verifikasi dan perpanjangan STNK atau perubahan STNK.

· Menegakkan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas.

Laporan Penjualan Kendaraan Bermotor

Sedangkan berdasarkan Keputusan Gubernur 185 Tahun 2016, pelaporan penjualan kendaraan merupakan langkah yang harus dilakukan pemilik kendaraan setelah menjual kendaraannya kepada pihak ketiga atau langsung.

“Dengan melaporkan penjualan kendaraan, pemilik dapat menghindari pajak progresif saat membeli kendaraan baru dan menghindari masalah di kemudian hari,” kata Morris.

Wajib Pajak yang menolak, mengalihkan atau membatalkan pendaftaran kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor dapat meminta keterangan kepemilikan kendaraan kepada unit pelayanan PKB dan BBN-KB Biro Gabungan SAMSAT sebelum melakukan pendaftaran.

Selain itu, untuk memudahkan pelayanan, laporan penjualan kendaraan dapat dilakukan secara online melalui website taxonline.jakarta.go.id tanpa harus datang ke SAMSAT! Prosedurnya ada di sini https://bapenda.jakarta.go.id/article/lapor-jual-kendaraan-bermotor

Morris mengatakan, selama kendaraannya disita oleh Kepolisian Republik Indonesia, laporan penjualan kendaraan merupakan tindakan pemilik kendaraan setelah kendaraan tersebut dijual kepada Pemprov DKI Jakarta melalui Bapenda DKI.

Pemblokiran kendaraan bermotor dan pelaporan penjualan kendaraan berdampak besar bagi pemilik mobil, khususnya di DKI Jakarta. Apalagi langkah ini merupakan bagian dari pengaturan status dan kepemilikan kendaraan untuk menjamin keselamatan dan ketertiban masyarakat, ujarnya. .

Kami segera mengikuti dan menegakkan prosedur penghentian dan penghentian penjualan kendaraan. Dengan cara ini, kami tidak hanya memenuhi kewajiban hukum, namun juga berperan dalam menciptakan lingkungan peraturan dan manajemen yang lebih optimal bagi pemilik kendaraan.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *