JAKARTA – Anda bisa menghemat waktu dan menghindari denda dengan membayar pajak kendaraan sebelum jatuh tempo.
Banyak pertanyaan, apakah mungkin membayar pajak kendaraan sebelum batas waktunya? Padahal, pemerintah sebenarnya telah memberikan kemudahan bagi pemilik mobil untuk membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) terlebih dahulu, bahkan 60 hari sebelumnya.
Tujuannya untuk menghindari antrian panjang dan keterlambatan pembayaran yang dapat berujung pada denda.
Berikut cara membayar pajak kendaraan sebelum batas waktu: Siapkan dokumen:
– STNK Asli
-KTP asli bagi pemilik mobil
– BPKB Asli (jika diperlukan, misal perpanjangan STNK 5 tahun)
Pilih lokasi pembayaran:
– Kantor Samsat : Anda dapat langsung mendatangi kantor Samsat terdekat dengan membawa dokumen-dokumen yang diperlukan.
– Samsat Keliling: Samsat Keliling memberikan layanan pembayaran pajak kendaraan di lokasi strategis seperti pusat perbelanjaan atau tempat umum lainnya. Anda dapat mencari jadwal Samsat Keliling di wilayah Anda melalui website Samsat setempat atau media sosial.
– Toko Outlet Samsat : Toko Outlet Samsat biasanya berlokasi di pusat perbelanjaan atau lokasi strategis lainnya. Anda dapat membayar pajak kendaraan di toko Samsat dengan dokumen yang diperlukan.
– Layanan Online: Beberapa daerah menawarkan layanan pembayaran pajak kendaraan secara online melalui aplikasi atau website resmi Samsat. Anda dapat memeriksa ketersediaan layanan online di wilayah Anda.
Pembayaran: Di kantor Samsat, Samsat Keliling atau Gerai Samsat: serahkan dokumen yang diperlukan kepada staf dan bayar sesuai jumlah yang ditentukan. Anda akan menerima bukti pembayaran dan informasi STNK terupdate.
Online: Ikuti petunjuk pada aplikasi atau situs Samsat untuk melakukan pembayaran. Biasanya, Anda perlu memasukkan data kendaraan dan pemilik lalu membayar melalui metode yang tersedia, seperti transfer bank atau kartu kredit.
Setelah pembayaran berhasil, Anda akan menerima bukti pembayaran elektronik.