JAKARTA – DPRD DKI Jakarta menyetujui peraturan daerah tentang APBD tahun anggaran 2025 senilai Rp91,3 triliun untuk mencakup seluruh prioritas Pemprov DKI. Salah satunya adalah program sekolah gratis, baik negeri maupun swasta.
Ketua DPRD DKI Khoirudin mengatakan, Proyek Sekolah Gratis ini memiliki anggaran sebesar Rp 2,3 triliun. Untuk itu, harus ada undang-undang yang konkrit untuk menerapkan sekolah swasta.
“Yang memakan waktu lama adalah penulisan aturannya. Dana tersedia dan kita sepakat tidak ada masalah dengan pemilik lain,” kata Khoirudin, Senin (12 Februari 2024).
Sehubungan dengan itu, perlu dilakukan pembaharuan terhadap Undang-Undang Daerah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Sistem Pendidikan secepatnya. Oleh karena itu, undang-undang seputar program sekolah swasta gratis mempunyai dasar hukum yang kuat.
Tujuannya adalah untuk memberikan kualitas pendidikan yang setara di Jakarta baik di sektor umum maupun swasta. “Kami berharap undang-undang tersebut cepat disahkan sehingga bisa diterapkan pada Juli 2025,” ujarnya.
Khairudin memastikan program Kartu Jakarta Pintar (KJP) terus berjalan. Namun, bagian yang ada saat ini hanya mencakup biaya sekolah seperti seragam sekolah, sepatu, topi dan perlengkapan sekolah lainnya.
“Iya, bagian KJP itu biaya sekolah. Sekarang sekolahnya gratis. Jadi KJP itu hanya untuk pembelian sepatu, kaos kaki, celana, kemeja, topi, dasi, dan perlengkapan sekolah lainnya,” ujarnya.