Jakarta – Pelaku usaha menyatakan keprihatinan serius terhadap Peraturan Pemerintah (PP) no. 28 Tahun 2024 dan Peraturan Derivatif. Rancangan Peraturan Kementerian Kesehatan Masyarakat (RPMK) yang merupakan inisiatif Menteri Kesehatan (Menkes). Fokus regulasinya adalah pada zonasi yang melarang penjualan dan iklan produk tembakau. Kadar tar dan nikotin Ini termasuk bungkus rokok biasa dan tidak bermerek.
Sebelumnya, dalam jumpa pers di Jakarta baru-baru ini Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyampaikan pengaduan lebih dari 20 asosiasi lintas sektor, antara lain buruh, manufaktur, ritel, pertanian, dan industri kreatif. Keluhan tersebut menyangkut dampak signifikan peraturan ini terhadap industri tembakau dan sektor terkait.
Salah satu poin utama kritik terhadap Apindo adalah penerapan kebijakan kemasan rokok polos dan tidak bermerek. Hal ini dinilai berpotensi menurunkan daya saing produk tembakau lokal. dan membuka ruang bagi peredaran rokok ilegal
Franky Sibarani, Wakil Presiden Umum Apindo, mengatakan peraturan tersebut tidak hanya merugikan produsen. Namun hal ini juga mengancam ribuan pekerja di sektor tembakau. “Kebijakan ini dapat mendorong peningkatan jumlah perokok ilegal yang tidak terkendali. dan berujung pada PHK massal,” kata Frankie, Senin (21/10/2024).
Apindo juga menolak pembatasan kadar tar dan nikotin. Mereka menilai penurunan batas tersebut tidak akan efektif mengurangi konsumsi rokok. Namun hal ini akan berdampak pada industri secara keseluruhan. Mulai dari petani tembakau hingga pekerja
Frankie mengingatkan kebijakan ini akan meningkatkan ketergantungan pada impor tembakau. dan melemahkan produksi dalam negeri. Dan itu meningkatkan potensi kerugian yang sudah signifikan,” Apindo menegaskan, kebijakan ini berpotensi menurunkan daya saing produk lokal. dan membuka kemungkinan peningkatan jumlah rokok ilegal,” imbuhnya.
Apindo juga mengkritisi kebijakan zonasi penjualan rokok dan rokok elektrik dalam jarak 200 meter dari lembaga pendidikan dan tempat bermain anak. Pembatasan ini sulit dilakukan bagi retailer yang sudah menggunakan pedoman usia untuk melakukan pembelian. Mereka khawatir peraturan tersebut akan mematikan usaha kecil yang bergantung pada produk tembakau.
“Industri saat ini sangat khawatir. Peraturan yang dibuat tidak boleh merugikan industri tembakau dan sektor terkait,” jelasnya.
Apindo menghimbau agar proses penyusunan dan implementasi PP 28/2024 dan RPMK lebih terbuka dan inklusif bagi para pelaku industri tembakau dan produk turunannya. Termasuk para petani tembakau yang terkena dampak kebijakan tersebut. Cita-citanya adalah mencapai kebijakan yang ramah terhadap pelaku usaha terkait.
“Kami tidak menolak peraturan. Namun peraturan tersebut harus dikembangkan dan dilaksanakan secara adil dan seimbang. Memperhatikan perkembangan perekonomian terkini dan kompleksitas posisi industri hasil tembakau,” ujarnya.
Pada kesempatan lain, Asosiasi Video Streaming Indonesia (AVISI) juga meminta Kementerian Kesehatan ikut serta dalam pembahasan regulasi. . Termasuk industri kreatif Streaming video dan film
Potensi kerugian negara yang signifikan
Selain itu, studi Institute for Economic Development and Finance (Indef) menemukan bahwa dampak ekonomi dari kebijakan ini bisa sangat besar. Studi tersebut memperkirakan kerugian ekonomi sebesar Rp460 triliun, termasuk potensi pengurangan pendapatan pajak hingga Rp160,6 triliun dan perkiraan dampak industri hingga Rp308 triliun.
Mengingat kerugian tersebut, Apindo meminta pemerintah mempertimbangkan peraturan baru yang akan berdampak pada industri tembakau dan ekosistem di dalamnya. Termasuk ribuan buruh dan pekerja. Termasuk petani tembakau dan cengkeh.
Sementara itu Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan, pemerintah mendapat masukan dari pelaku usaha, termasuk Apindo, dalam rancangan PP 28/2024 dan RPMK.
Ia menjelaskan, tujuan utama kebijakan ini adalah untuk mengurangi konsumsi rokok di Indonesia. Khusus di kalangan remaja, Budi menegaskan, proses penyelesaian peraturan tersebut masih terus berjalan. dan informasi dari operator akan tetap diperhitungkan.
“Saya sebenarnya sudah melibatkan Apindo dalam pembicaraan ini, kami sedang dalam proses penyelesaian dengan mereka saat ini, kami sebenarnya mendengarkan dia. Karena masih proses,” ujarnya.