Apresiasi BNN Ungkap 620 Kasus Narkoba, Prof Henry: Pengedar Perlu Hukuman Lebih Keras

Apresiasi BNN Ungkap 620 Kasus Narkoba, Prof Henry: Pengedar Perlu Hukuman Lebih Keras

JAKARTA – Badan Narkotika Nasional (BNN) mampu mendeteksi 620 kasus penyalahgunaan narkoba pada tahun 2024. Atas prestasi tersebut, pakar hukum Prof. Henry Indraguna memberikan pujiannya.

Ia menilai seluruh indikator pemeringkatan BNN merupakan keseriusan pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba di Indonesia.

“Saya sangat mengapresiasi kerja BNN. Saya berharap ke depan BNN bisa lebih baik lagi dan bersungguh-sungguh memberantas kejahatan yang tidak biasa ini. Kita tidak hanya berhasil mengungkap kasus ini, tapi kita sudah mencabutnya sampai ke akar-akarnya,” ujarnya. Profesor Henry Indraguna pada Senin (30/12/2024).

Termasuk pihak-pihak yang kini melindungi para pengedar narkoba baik di dalam negeri maupun di jalur akses dari luar negeri.

Henry mengatakan permasalahan narkoba di Indonesia bukanlah kasus baru. Namun masalah tersebut sudah ada sejak lama dan tidak pernah bisa dihilangkan sepenuhnya.

“Privasi bukan hanya menjadi pekerjaan rumah pemerintah selama satu atau lima tahun, tapi sudah menjadi masalah bersama selama beberapa dekade. Puluhan ribu dari kita telah menjadi korban. Bahkan dengan lembaga penegak hukum yang ada saat ini, kita tampaknya tidak punya hak untuk melakukan apa pun. jera untuk menghadapinya.” untuk menyediakannya. dealer, distributor dan pengguna,” katanya.

Banyak pengguna yang sembuh tetapi “kambuh” lagi karena bergabung kembali dengan lingkaran lamanya. Ada juga yang masuk penjara dengan status pengguna, namun malah naik ke level pengedar.

“Di sini saya mengajak semua pihak, tidak hanya BNN, untuk bekerjasama dalam menyelesaikan masalah narkoba. Ingatlah bahwa masalah narkoba ini bukan hanya masalah lokal, bukan hanya masalah nasional, tapi masalah global. Oleh karena itu, kerjasama semua pihak sangat diperlukan. perlu, katanya.

Menurut dia, solusi permasalahan narkoba bukan dengan menjatuhkan hukuman penjara, melainkan harus dibarengi dengan rehabilitasi intensif terhadap penggunanya.

Dia mengatakan pengguna dan pengedar barang bekas mungkin harus menerapkan penegakan hukum yang lebih ketat, sehingga dapat memberikan efek jera.

“Jangan sampai uang pemerintah terbuang sia-sia dan mengincar para pedagang atau pengguna buaya. Sedangkan para pelaku besar tidak berhenti. Bahkan, mereka masih leluasa memangsa masyarakat Indonesia, khususnya generasi muda,” dia melanjutkan.

Ia juga meminta pihak berwenang mengkaji ulang mekanisme penanganan pengguna dan pengedar narkoba.

“Mungkin pemerintah bisa memanfaatkan para pengguna dan distributor ini untuk menarik para pengusaha besar. Dan tentunya ini harus didukung semua pihak. Anda tidak ingin negara ini menjadi pasar bagi barang-barang berbahaya tersebut. Bisa jadi generasi mudalah yang menghancurkannya. kita,” tegasnya.

Selain itu, ia juga mengimbau masyarakat untuk aktif memantau lingkungan sekitar, mengantisipasi munculnya jaringan narkoba.

“Kita mulai dari skala kecil, yaitu dari keluarga. Orang tua dan anak harus bisa berkomunikasi dengan baik agar anak tidak menjadi korban dari hal-hal sialan itu. Kemudian kita harus menciptakan kesadaran umum di sekolah. Di RT, RW, Kelurahan. lingkungan kabupaten, mari “Mari kita sama-sama menjaga keluarga kita, anak-anak kita, teman-teman kita, saudara-saudara kita, agar kita tidak terjerumus pada narkoba,” komentar seorang anggota Dewan Pertimbangan Kongres. Ikatan Pengacara Indonesia (KAI).

Henry berharap kerja sama antara masyarakat dan aparat penegak hukum dapat menurunkan tingkat penggunaan narkoba di Indonesia.

“Jangan hanya mengandalkan aparat penegak hukum. Ada beberapa, sulit menyelesaikan masalah narkoba ini. Mari kita semua elemen masyarakat, seluruh masyarakat Indonesia bersinergi. Mari musnahkan narkoba, jangan sampai tumbuh dan berkembang. berkembang di Indonesia,” ujarnya

Sebelumnya, BNN melaporkan terdapat 620 kasus peredaran narkoba yang terdeteksi pada tahun 2024. Dari jumlah tersebut, sebanyak 985 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Jumlah kasus yang dibuka sebanyak 618 kasus narkoba dan ditangkap sebanyak 974 tersangka. Kemudian kasus pencegahan narkoba sebanyak 2 kasus dengan tersangka 11 orang, kata Kepala Badan Narkotika Nasional RI Jenderal Paul Martinus Hukom sepanjang tahun ini. -konferensi pers di kantor BNN, Kawang, Jakarta Timur.

Martins menjelaskan, BNN berhasil menyita barang bukti narkoba dalam jumlah besar dari ratusan kasus.

Barang bukti narkoba yang disita BNN antara lain sabu 710.980,59 gram, ganja sintetis 2.178.034,61 gram, ganja sintetis 1.077,69 gram, koka 290.737,23 gram dan 134 gram, PCC 71.000 butir dan 2.800 gram, serta prekursor cair sebanyak 1.300 ml materi narkoba,” jelasnya.

Selain itu, jenderal bintang tiga itu mengungkapkan, ada 363 penggeledahan terkait narkoba (DPO) yang dilakukan sepanjang tahun ini.

“Dari daftar panjang DAI, BNN berhasil menangkap 26 orang, sedangkan 337 lainnya masih dicari dan diproses secara hukum,” kata Martin.

Dari 620 kasus yang terdeteksi, BNN juga mengidentifikasi 27 sindikat narkoba yang terdiri dari 14 sindikat jaringan internasional dan 13 jaringan nasional.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *