Apresiasi Putusan MK, Partai Ummat dan Partai Buruh Siapkan Capres 2029

Apresiasi Putusan MK, Partai Ummat dan Partai Buruh Siapkan Capres 2029

JAKARTA – Partai Ummat dan Partai Buruh menerima keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mencabut larangan presiden. Dengan keputusan ini, kedua partai akan mempersiapkan calon presidennya untuk pemilu 2029.

Wakil Ketua Partai Ummat Buni Yani berterima kasih kepada Mahkamah Konstitusi yang telah menghapus larangan menjadi presiden. Pasalnya, batasan presiden 20% tidak masuk akal dan melanggar UUD 1945.

Partai Ummat menerima keputusan Pengadilan Tinggi yang menghapus 20% biaya presiden karena persyaratan tersebut tidak beralasan dan melanggar UUD 1945, ujarnya, Kamis (2/1/2025).

Buni mengatakan Partai Ummat puas dengan putusan MK karena memenuhi harapan banyak pihak di Indonesia. Buni berharap penghapusan pembatasan di pemerintahan dapat meningkatkan kualitas kebijakan negara.

“Kami berharap hal ini dapat mengakhiri kekuasaan oligarki yang telah memerintah Indonesia selama 10 tahun terakhir. Kami berharap pada tahun 2029 Indonesia mendapatkan presiden terbaik dari hasil politik sebagai ide yang baik untuk membangun Indonesia,” kata Buni.

Buni berharap semua politisi bisa berkonflik dengan hak-hak yang diperlukan. Tidak ada lagi tim yang ingin mendominasi permainan dengan berbuat curang dengan aturan yang tidak adil. Itulah inti putusan Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.

Saat ditanya kemungkinan mengusung calon presiden pada Pilpres 2029, Buni mengatakan Partai Ummat akan membahas hasil Pengadilan Banding. “Insya Allah ini akan menjadi topik yang akan dibahas di grup,” imbuhnya.

Oleh karena itu, Ketua Panitia Kerja Said Iqbal pun menerima keputusan tersebut. “Terima kasih Tuhan. Hari ini Pengadilan Banding memutuskan larangan presiden harus 0 persen atau dicabut.” Dengan demikian, pada pemilu 2029, Partai Buruh bisa mencalonkan diri sebagai presiden tanpa harus berkoalisi. partai politik lain,” ujarnya.

Said Iqbal menilai keputusan tersebut juga membuka peluang bagi buruh pabrik untuk menjadi presiden atau wakil presiden pada kampanye 2029.

“Dengan keputusan ini, kebebasan kesehatan telah dipulihkan. Kini, seorang pekerja di pabrik mempunyai kesempatan yang sama untuk menjadi presiden atau wakil presiden yang dipimpin pada pemilihan presiden tahun 2029, seperti yang terjadi di Brazil, Australia, Selandia Baru, Inggris. , Finlandia, Swedia dan Peru,” ujarnya.

Ia mengatakan, Iqbal mengatakan Partai Buruh akan mengumumkan daftar calon peserta pemilu 2029, pada Kongres Partai Buruh ke-2 pada Oktober 2026.

“Putusan Mahkamah Konstitusi adalah kemenangan rakyat, kemenangan kebebasan dan motivasi buruh. Beliau mengatakan, “Kami Partai Buruh akan terus berjuang untuk memastikan bahwa demokrasi benar-benar membantu rakyat, bukan sekedar elit,” katanya.

Ia mengatakan, jika DPR tidak setuju dengan keputusan Mahkamah Konstitusi, pihaknya tidak segan-segan menggelar aksi protes. “Serikat Buruh, Pengusaha, dan Buruh di Indonesia berharap pemerintah dan DPR mengikuti keputusan Kementerian Kehakiman terhadap arah Pilpres 2029 yang juga menjadi pedoman PKPU pada pemilu 2029,” kata Said. Iqbal.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengadili perkara no. 62/PUU-XXI/2023 tentang pembatasan calon presiden. Keputusan itu diambil di sidang Mahkamah Konstitusi, Jakarta. “Permohonan banding kami kabulkan,” kata Ketua Hakim Suhartoyo, Kamis (2/1/2025).

Proses pemeriksaan para pelamar adalah Pasal 222 Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Nasional yang menyatakan bahwa pasangan calon diminta oleh politisi atau koalisi, kombinasi politisi peserta pemilu, memenuhi syarat untuk memperoleh perolehan suara minimal 20%. kandidat. meja. dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25%. Namun karena perkaranya diterima, Mahkamah Konstitusi menyatakan RUU 222 bertentangan dengan UUD 1945.

“Mengundang ketentuan Pasal 222 Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Lembaran Negara Republik Indonesia dengan baik,” ujarnya.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *