RIYADH – Arab Saudi melarang penggunaan simbol agama dan nasional negaranya untuk tujuan komersial.
Langkah ini jelas dimaksudkan untuk mencegah potensi penyalahgunaan atau eksploitasi simbol-simbol tersebut.
Menteri Perdagangan Saudi Majed Al Qasabi mengatakan bahwa berdasarkan undang-undang baru tersebut, bisnis di seluruh Arab Saudi dilarang menyertakan kelompok etnis, agama, atau etnis dalam transaksi komersial seperti produk atau materi promosi.
Menurut Kementerian Perdagangan, langkah tersebut merupakan komitmen Kerajaan Arab Saudi dalam menjunjung tinggi kesucian simbol-simbol tersebut.
“Langkah ini diperlukan untuk melindungi simbol-simbol ini dari penyalahgunaan sekaligus melestarikan signifikansi budaya dan agamanya,” kata pernyataan Kementerian Agama, menurut Al-Monitor.
Kementerian menekankan bahwa larangan tersebut merupakan kelanjutan dari kebijakan yang sudah ada yang melarang penggunaan bendera Arab Saudi dalam lingkungan komersial, dan pembatasan tersebut mencakup gambar dan nama para pemimpin Arab Saudi serta melarang penggunaan barang cetakan, barang dagangan, hadiah, dan lain-lain. Tandai produk promosi.
Undang-undang baru ini dilaporkan akan ditegakkan 90 hari setelah keputusan tersebut dikeluarkan, setelah itu pelanggar akan menghadapi denda berdasarkan hukum pidana kota Saudi.