Armor Toreador Didakwa Pasal Berlapis Kasus KDRT Cut Intan Nabila, Terancam 10 Tahun Penjara

Armor Toreador Didakwa Pasal Berlapis Kasus KDRT Cut Intan Nabila, Terancam 10 Tahun Penjara

Bogor – Toreador Selatan menjadi tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga ganda (KDRT) terhadap istrinya Cut Intan Nabila. Tuntutan tersebut dibacakan melalui kamera hari ini Senin (28/10/2024) di Pengadilan Negeri (PN) Bogor.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agung Ari Kesuma mengatakan Toreador Selatan didakwa melakukan kekerasan dalam rumah tangga berat yang menyebabkan luka fisik dan trauma psikis pada Inan Nabila yang garang.

Pasal pertama dakwaannya adalah Pasal 44 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004, Pasal 44 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga, kata Agung, Senin (28). / 10). / 2024).

Agung menyatakan, berdasarkan pasal tersebut, Saut terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp30 juta.

Selain kekerasan dalam rumah tangga, Agung juga mendakwa Saut dengan pasal penyerangan berdasarkan Pasal 315 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.

Selanjutnya Pasal 45(1)(5) jo Pasal 7 Undang-Undang Penghapusan KDRT Nomor 22 Tahun 2004 RI, dan kedua, selain Pasal 351 KUHP, imbuhnya. .

Sementara itu, sidang KDRT akan dilanjutkan sesuai jadwal pada pekan depan untuk mendengarkan permohonan banding Saut terhadap terdakwa.

“Kemudian ditunda selama seminggu pada Senin, 4 November dengan pengecualian dari kuasa hukum terdakwa,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, kasus KDRT Saut terhadap Inthan sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu. Parahnya, Saut melakukan perbuatan keji tersebut di depan anaknya.

Polres Bogor kemudian menangkap Saut atas laporan dugaan kekerasan dalam rumah tangga dan langsung ditetapkan sebagai tersangka. Dia didakwa melakukan kekerasan dalam rumah tangga dan penyerangan atas tindakan itu.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *