KOTABARU – Demi menjamin keberlangsungan tata kelola pemerintahan yang efektif dan berkelanjutan, Bupati Kotabaru Sayed Jafar mengukuhkan perpanjangan masa jabatan lima kepala suku (kades) dan 27 anggota Badan Pertimbangan Desa (BPD) Kabupaten Pulau Sembilan.
Acara peresmian yang dilaksanakan di Kantor Wilayah Pulau Sembilan, Minggu (13 Oktober 2024) siang, dihadiri Bupati Kota Bharu, DPMD Pemda Kota Bharu, dan staf ahli perekonomian SKPD Dirjen Setda Kota Bharu. . Turut hadir pula para pengurus dari Provinsi Pulau Sembilan dan Forkopimca.
Acara diawali dengan pembacaan Surat Keputusan Kabupaten Kota Bharu dan dilanjutkan dengan pembacaan naskah Upacara Pelantikan Kabupaten Kota Bharu untuk memperpanjang masa jabatan kepala desa dan BPD.
Penunjukan kepala desa dan BPD dilakukan untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Undang-undang desa sebelumnya mengatur bahwa masa jabatan kepala desa harus diperpanjang dari 6 menjadi 8 tahun.
Bupati Kota Bharu Sayed Jafar mengucapkan selamat kepada pimpinan karena telah memperpanjang masa jabatan kepala desa dan anggota panitia persyaratan desa selama dua tahun dari enam menjadi delapan tahun.
“Dengan perpanjangan masa jabatan ini, kami berharap kepala desa dan anggota BPD dapat terus berkontribusi dalam pembangunan desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Sinergi antara pemerintah desa dan masyarakat sangat penting untuk mencapai tujuan bersama , katanya
Bupati juga mengingatkan para kepala desa untuk terus menggali potensi yang dimiliki masing-masing desa.
“Keberhasilan pembangunan desa tidak lepas dari peran kepala desa sebagai pemimpin desa dan anggota BPD. Kepala desa dan BPD memikul tanggung jawab yang besar terhadap kesejahteraan masyarakat dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya. “Ini tentang membangun komunitas melalui pembangunan,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Sayed Jafar juga berpesan kepada seluruh kepala desa dan anggota BPD yang baru menjabat untuk terus melanjutkan pembangunan Kabupaten Pulau Sembilan.
Selanjutnya Bupati Kota Bharu dan pihaknya meninjau langsung hasil TP UMKM. PKK di wilayah Pulau Sembilan ada di lima desa, yakni Desa Labuan Barat, Desa Teluk Sungai, Desa Maradapan, Desa Tengah, dan Desa Tanjung Nyiur.