JAKARTA – Serikat Pekerja Tembakau mengingatkan aturan mengenai kemasan rokok tidak akan berdampak pada penyebaran produk tembakau di masyarakat. Hal ini akan berdampak pada menurunnya pendapatan negara melalui ekspor hasil tembakau.
Dampak ini juga mencakup ancaman terhadap lapangan kerja di industri tembakau sebelumnya. Untuk itu, pada pekan lalu, Serikat Pekerja Makanan dan Minuman Indonesia (FSP RTMM SPSI) menggelar aksi protes di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tepatnya pada Kamis (10/9/2024).
“Jadi sulit bagi para pekerja karena undang-undang, kesempatan kerja saat ini sulit, dan yang kedua, harga rokok sangat mahal, karena setiap tahun pajak budidaya dinaikkan, dan karena apa yang ditanam dibatasi dan dijual. Terbatas, pertumbuhannya didorong oleh rokok ilegal. Kata Ketua Umum PP FSP RTMM SPSI Suderto AS.
Ia juga menyatakan, ini merupakan langkah kesebelas yang dilakukan pihaknya dalam memperjuangkan hak-hak mereka sebagai pekerja yang terancam nyawanya akibat pembatasan pemberitaan yang dilakukan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin melalui PP 28/2024. .
Sudertho mengatakan, PP 28/2024 merupakan kebijakan yang semakin mengancam industri tembakau dan usaha masyarakat terkait. Pasalnya, industri rokok saat ini sedang mengalami tekanan yang berat. Lebih lanjut, Sudertho mengatakan aturan ini memiliki aturan untuk bungkus rokok biasa tanpa tanda dan diatur dalam RPMK yang penuh inkonsistensi.
Setelah berjam-jam menyampaikan harapan dengan lantang di Jalan Rasuna Said, Benget Saragih, Kementerian Kesehatan RI yang membawahi pencegahan penyakit menular, akhirnya membuka pintu penonton sementara masyarakat beraksi.
Benjat mengatakan, pihaknya akan mengikutsertakan buruh dalam perumusan RPMK, khususnya terkait kebijakan kemasan rokok.
“Terima kasih teman-teman, sesuai kesepakatan kita setuju dengan kemauan, kita akan memasukkan anak perempuan dan perempuan ke dalam program program RPMK yang menindas buruh pak, kita yang menyelenggarakannya, bukan ini. tapi kami akan mengambil tindakan. Keluar,” katanya
Dari hasil pertemuan tersebut, Sudertho mengatakan, aturan bungkus rokok tanpa tanda merupakan aturan yang harus dilihat oleh masyarakat dan industri tembakau. Daerah yang melarang penjualan dan promosi rokok akan dibahas lebih lanjut.
“Awalnya bukan soal paketnya, tidak pak, kami juga sedang memikirkannya pak, katanya hanya melihat ombak.. Nah ini biasa saja, makanya kami perkenalkan. di sana Hal lain yang disetujui adalah pelarangan penjualan rokok dalam jarak 200 meter.
Kementerian Kesehatan telah mengumumkan bahwa FP RTMM-SPSI dan organisasi terkait lainnya akan diikutsertakan dalam penyusunan dan pembahasan rancangan undang-undang Menteri Kesehatan tentang kesehatan rokok, rokok elektronik, serta makanan dan minuman.
Sudertho mengatakan, pihaknya akan mendapat janji dari Kementerian Kesehatan untuk mengikutsertakan pekerja dalam pembicaraan RPMK ke depan. Jika partainya tidak berpartisipasi, dia harus memprotes dan mengutarakan pandangannya.