SIDNEY – Perdana Menteri Australia Anthony Albanese mengumumkan rancangan undang-undang yang melarang penggunaan media sosial oleh individu di bawah usia 16 tahun, bahkan dengan izin orang tua.
RUU tersebut akan diperkenalkan tahun ini dan diperkirakan akan disetujui oleh parlemen setahun kemudian. Larangan tersebut akan berdampak pada media sosial seperti Facebook, TikTok, Instagram, X dan YouTube.
Warga Albania mengambil langkah ini karena media sosial dianggap berbahaya bagi anak-anak dan bertekad untuk menghentikannya.
RUU tersebut akan diperkenalkan tahun ini dan akan mulai berlaku setahun setelah disahkan oleh parlemen.
Jika hal ini menjadi kenyataan, Australia akan menjadi negara dengan undang-undang paling ketat yang melarang penggunaan media sosial di kalangan anak di bawah umur di dunia.
Pembatasan ini berlaku meskipun pengguna memiliki izin dari orang tuanya.
Menurut Alban, langkah tersebut dilakukan karena “media sosial menempatkan anak-anak dalam risiko dan mencegah hal tersebut berlanjut.”
Menurut RUU ini, Facebook; TikTok akan mempengaruhi media sosial seperti Instagram, X dan YouTube.
Belum semua media sosial merilis pernyataan resmi tentang pertunjukan asal Australia ini.
Seperti Australia, Prancis memiliki undang-undang yang melarang anak di bawah umur menggunakan media sosial, namun terdapat kelonggaran bagi mereka yang memiliki izin orang tua.