Jakarta – Bagi “Pahlawan Jalanan” Awas! Mulai Januari 2025, polisi akan menerapkan sistem lencana. Oleh karena itu, jika Anda melanggar peraturan lalu lintas, SIM Anda dapat dicabut!
Tiket penghargaan: Hadiah dari polisi di awal tahun. Setiap SIM memiliki 12 poin per tahun. Jadi jika melanggar aturan, skornya akan “dikurangi”.
Semakin parah penyalahgunaannya, semakin banyak poin yang “hilang”. “Jika Anda kehabisan poin, Anda dapat menghapus SIM!” Demikian menurut Kakorlantas Polri, Irjen Pol Aan Suhunan.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Pemberian Surat Izin Mengemudi.
Daftar pelanggaran dan “hukumannya” Berikut daftar pelanggaran dan jumlah poin yang harus dibayarkan:
– 1 poin : pelanggaran ringan seperti tidak memakai helm, sabuk pengaman, lampu merah, dan lain-lain.
3 poin: Pelanggaran ringan, misalnya penggunaan plat nomor palsu, mengabaikan pejalan kaki, dll.
5 poin: Pelanggaran hukum berat, seperti mengemudi tanpa SIM, menerobos gerbang kereta, balap liar, dll.
10 poin: Pelanggaran berat yang menyebabkan kecelakaan dan kehilangan harta benda atau cedera ringan.
– 12 poin: “Berat”! Penyalahgunaan dapat menyebabkan kecelakaan dan cedera serius atau kematian.
“Tujuan Mulia” di balik Tiket Poin tidak dirancang untuk “mengganggu” pengemudi. Tujuannya bagus:
– Menjadikan pengemudi lebih efisien dan efektif.
– Mengurangi angka kecelakaan lalu lintas.
Menciptakan jalan yang lebih aman dan efisien.
Fakta dan Fakta Menarik : – Setiap tahunnya, sekitar 30.000 orang meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas di Indonesia. (Departemen Kepolisian)
Kebanyakan kecelakaan lalu lintas disebabkan oleh manusia, seperti ketidaktaatan terhadap peraturan lalu lintas.