JAKARTA – Baim Wong menggugat cerai Paula Verhoeven di pengadilan agama Jakarta Selatan (PA). Baim resmi mendaftarkan kasus tersebut pada hari ini, Selasa (10/8/2024).
Dalam kasusnya, Baim Wong mengajukan gugatan cerai terhadap Paula Verhoeven. Kabar mengejutkan ini diterima Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PA Jakarta Selatan atas nama penggugat Muhammad Ibrahim bin Johnny Djaelan dan tergugat Paula Verhoeven binti Eddy Verhoeven.
Permohonan cerai Baim Wong didaftarkan mulai 8 Oktober 2024 dengan nomor perkara 3477/Pdt.G/2024/PA.JS.
Sebelumnya, kuasa hukum Baim Wong, Fahmi Bachmid, mengumumkan agenda perceraian kantor persnya pada pukul 16.00 WIB.
Insya Allah pukul 16.30 WIB di Tiger Wong Entertainment, Bintaro, Jakarta Selatan. Baim Wong menjelaskan perkara perceraian Talaq yang diajukan ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan, kata Fahmi Bachmid dalam pesan singkatnya kepada wartawan.
Baim Wong dan Paula Verhoeven menikah pada 22 November 2018. Enam tahun menikah, mereka dikaruniai dua orang putra, Kiano Tiger Wong dan Kenzo Eldrago Wong.
Selama menikah, Baim dan Paula jarang menghadapi masalah keluarga. Mereka bahkan tampak akur dan bersatu melewati banyak cobaan hidup.
Isu perceraian mencuat setelah keduanya jarang terlihat bersama, baik secara langsung maupun melalui internet. Padahal, Paula memilih umrah tanpa Baim Wong.