Bapenda DKI Jakarta Gelar Ngopi Bareng Bapenda bersama Komunitas Otomotif

Bapenda DKI Jakarta Gelar Ngopi Bareng Bapenda bersama Komunitas Otomotif

JAKARTA – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta menggelar acara bertajuk Ngobar (Ngopi bersama Bapenda) pada Kamis (12/12/2024) di Lucy In The Sky, SCBD, Fair Building, Senayan.

Acara ini berlangsung mulai pukul 15.30 hingga 18.00 WIB dan mengundang berbagai komunitas otomotif ternama di Jakarta. Dengan suasana santai namun selalu informatif, acara ini menjadi forum yang mempertemukan pemerintah daerah dan komunitas otomotif untuk berdialog dan berbagi informasi mengenai kebijakan pajak kendaraan.

Komunitas mobil yang diundang antara lain IMI DKI Jakarta, Harley Davidson Club Indonesia, Land Rover Club Indonesia, Motor Sport Club, dan lainnya. Selain menjadi ajang pertemuan yang mempererat hubungan Bapenda DKI Jakarta dengan komunitas otomotif, LSM BAR juga fokus memberikan pemahaman lebih komprehensif mengenai peraturan pajak kendaraan terkini.

Tidak hanya membahas kebijakan-kebijakan yang berlaku saat ini seperti penghapusan sanksi administratif dan pemberian insentif perpajakan, namun juga menjelaskan secara detail kebijakan-kebijakan baru yang diperkirakan akan diterapkan pada tahun mendatang, antara lain:

1. Kebijakan penghapusan bunga dan denda kendaraan bermotor serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk penyerahan pertama, berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2024.

2. Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2024 memuat insentif pajak daerah berupa pengenaan pajak BBNKB bagi kendaraan bermotor bekas dan belakang (kendaraan bekas) sebesar 0% (nol persen) dari dasar pengenaan pajak BBNKB.

Selain itu juga terdapat penghapusan sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda yang terutang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan terhadap objek BBNKB, atas penyerahan kendaraan bermotor yang kedua dan selanjutnya yang mendapat insentif daerah. pajak dalam bentuk atas pungutan sebesar 0% (nol persen) yang diberikan secara tetap tanpa adanya permintaan dari Wajib Pajak melalui penyesuaian sistem informasi fiskal daerah.

3. Pajak Progresif Kendaraan Bermotor Sesuai Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024, tarif progresif ditetapkan sebagai berikut:

♦ 2% untuk properti pertama:

♦ 3% untuk properti kedua:

♦ 4% untuk properti ketiga

♦ 5% untuk properti keempat:

♦ 6% untuk properti kelima dan seterusnya:

4. Biaya BBNKB untuk pengiriman pertama dikenakan biaya sebesar 12,5%

Para tamu undangan tampak bersemangat mengikuti acara ini. Diskusi berlangsung dinamis, peserta aktif mengajukan pertanyaan mengenai kebijakan yang disampaikan. Dengan menyampaikan informasi tersebut langsung kepada komunitas otomotif, acara ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya kepatuhan perpajakan, memastikan informasi peraturan yang ada dapat dipahami dengan jelas dan transparan.

Bapenda DKI Jakarta berharap dapat menambah pengetahuan masyarakat khususnya komunitas otomotif mengenai peraturan pajak kendaraan. Selain itu, dapat mendorong kepatuhan dan kesadaran, serta partisipasi aktif masyarakat dalam mendukung keberlanjutan melalui kontribusi perpajakan yang lebih optimal.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *