Bapenda Jakarta Terbitkan Pengumuman NPOPTKP dan BPHTB, Begini Rinciannya

Bapenda Jakarta Terbitkan Pengumuman NPOPTKP dan BPHTB, Begini Rinciannya

JAKARTA – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Nomor 449/UD.02.01 tentang Harga Perolehan Perolehan Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) pada Perjanjian Jual Beli (BPHTB).

Publikasi ini dibuat sesuai dengan undang-undang Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta no. 1 Tahun 2024 tentang Penerapan Tata Kelola dalam Pemungutan Pajak Daerah dan Sumbangan Daerah serta BPHTB.

Apa itu NPOPTKP?

Pertanyaan ini bisa dijawab oleh banyak masyarakat awam yang belum familiar dengan istilah NPOPTKP. Kepala Pusat Penerangan dan Penerangan Pendapatan (Bapenda) DKI Jakarta, Maurice Dani menjelaskan, Harga Jual Barang Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) merupakan batasan harga NJOP suatu Barang Kena Pajak yang tidak kena pajak.

Harga Jual Barang Kena Pajak (NJOP) adalah harga atau nilai yang ditetapkan pemerintah atas suatu barang kena pajak tertentu seperti tanah dan bangunan. Morris mengatakan, jika nilai NJOP melebihi NJOPTKP, maka selisih NJOP dan NJOPTKP menjadi dasar penghitungan pajak.

“Nilai ini biasanya dijadikan dasar penghitungan pajak bumi dan bangunan yang harus dibayar oleh pemiliknya. Sedangkan NJOPTKP mempunyai peranan penting dalam menentukan besarnya pajak yang harus dibayar,” ujarnya.

NPOPTKP untuk memperoleh hak selain berdasarkan wasiat atau hibah warisan

Tahukah Anda bahwa ada banyak poin kebijakan yang berlaku bagi NPOPTKP untuk memperoleh hak selain surat wasiat atau hibah warisan? Mari kita bahas lebih detail melalui poin-poin berikut ini.

A. NPOPTKP untuk memperoleh hak selain warisan atau pewarisan ditetapkan sebesar Rp250.000.000,00 untuk perolehan hak pertama.

B. Untuk perolehan hak yang kedua dan selanjutnya, NOPOPTKP tidak diberikan sebagaimana dimaksud pada huruf A.

C. Apabila lebih dari seorang pemegang hak memperoleh hak pada waktu yang bersamaan (bersama-sama), NPOPTKP yang diberikan pada huruf A tetap diberikan sepanjang perolehan hak tersebut merupakan perolehan hak yang pertama kali bagi paling sedikit seorang pemegang hak.

D. Perolehan hak pertama sebagaimana dimaksud pada huruf A dan C merupakan perolehan hak pertama Wajib Pajak di wilayah Provinsi DKI Jakarta tempat terutangnya BPHTB yang dicatat dalam sistem perpajakan daerah yang dikelola oleh badan tersebut.

Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta.

NPOPTKP untuk perolehan hak atas wasiat atau hibah warisan

Berbeda halnya dengan NPOPTKP untuk perolehan hak karena warisan atau hibah. Hal ini juga diwujudkan melalui poin-poin berikut.

A. NPOPTKP didefinisikan untuk perolehan hak berdasarkan wasiat atau warisan:

1. Rp1.000.000.000,00 untuk memperoleh hak pertama karena wasiat atau pemberian warisan kepada seseorang yang masih merupakan keturunan langsung satu derajat di atas atau satu derajat di bawah pewaris atau ahli waris, termasuk suami/istri;

2. Rp250.000.000,00 yang diterima oleh orang lain selain orang yang masih mempunyai hubungan darah dalam garis keturunan langsung satu derajat di atas atau satu derajat di bawah pemberi wasiat atau ahli waris dengan isterinya untuk memperoleh hak pertama karena suatu hal. warisan atau hadiah warisan.

B. Untuk perolehan hak yang kedua dan selanjutnya tidak diberikan NOPOPTKP sebagaimana dimaksud pada huruf A.

C. Apabila lebih dari seorang pemegang hak memperoleh hak pada waktu yang bersamaan (bersama-sama), NPOPTKP yang diberikan pada huruf A tetap diberikan sepanjang perolehan hak tersebut merupakan perolehan hak yang pertama kali bagi paling sedikit seorang pemegang hak.

D. Apabila terdapat beberapa pemegang hak sekaligus (bersama-sama), NPOPTKP tetap diberikan sebesar Rp1.000.000.000,00 apabila memenuhi kriteria sebagai berikut:

1. Perolehan hak tersebut merupakan perolehan hak yang pertama kali bagi sekurang-kurangnya seorang penerima hak. Dan

2. Ahli waris adalah orang yang masih memelihara hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan langsung satu derajat di atas atau satu derajat di bawah pewaris atau ahli waris dengan pasangannya.

E. Perolehan hak pertama sebagaimana dimaksud pada huruf A angka 1) dan angka 2), huruf C dan huruf D angka 1 merupakan perolehan hak pertama Wajib Pajak di wilayah Provinsi DKI Jakarta di mana Badan Pendapatan Daerah BPHTB Jakarta berada karena pendaftaran di sistem perpajakan daerah yang dikelola DKI.

Sangat penting bagi pemilik properti dan masyarakat umum untuk memahami konsep NJOPTKP agar dapat mengelola aspek pajak properti dengan lebih baik. Selain itu, kami juga memahami kontribusi mereka terhadap pembangunan daerah melalui sistem perpajakan yang adil dan efisien.

Menurut Morris, NJOPTKP sebenarnya merupakan instrumen parameter yang menjamin keseimbangan antara keadilan perpajakan dan kebutuhan fiskal negara. “Tentunya pemerintah mempunyai kewajiban untuk menetapkan NJOPTKP secara bijaksana dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian dan keuangan,” ujarnya.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *