Bappebti Perpanjang Waktu Pendaftaran PFAK Exchange Kripto

Bappebti Perpanjang Waktu Pendaftaran PFAK Exchange Kripto

JAKARTA – Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) memperpanjang batas waktu bagi bursa kripto untuk memenuhi persyaratan pedagang fisik aset kripto (PFAK) berdasarkan Peraturan Bappebti No. 2. 9 tahun 2024.

Perpanjangan ini akan berlaku hingga minggu terakhir bulan November 2024 dan akan diberikan kepada bursa yang berstatus Pedagang Aset Kripto Berjangka Fisik (CPFAK) guna memenuhi seluruh kewajiban yang disebutkan dalam aturan tersebut.

Dalam peraturan tersebut, bursa yang terdaftar sebagai CPFAK dapat mengajukan PFAK setelah berhasil menjadi anggota Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka Kripto. Keanggotaan CPFAK diperlukan untuk menyelesaikan proses ini.

CEO Inododax Oskar Dharmavan mengatakan langkah tersebut akan memberikan peluang tambahan bagi pertukaran kripto yang masih dalam proses mematuhi persyaratan PFAK.

“Penambahan waktu hingga akhir November 2024 ini diyakini dapat membantu industri kripto di Indonesia lebih siap beradaptasi dengan peraturan pemerintah,” ujarnya dalam keterangannya, Sabtu (19/10/2024).

Oscar juga menyatakan bahwa Indodax telah mengambil langkah proaktif untuk memenuhi seluruh persyaratan Bappebti. Saat ini Indodax telah melengkapi seluruh dokumen dan prosedur yang diperlukan, termasuk menerima Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) dari CFX dan Surat Persetujuan Anggota Kliring (SPAK) dari KKI dan ICC.

“Saat ini Indodax sedang menunggu proses validasi dan persetujuan dari Bappebti,” ujarnya.

Oscar menegaskan komitmen Indodax untuk selalu mengikuti aturan guna menjaga keamanan dan kenyamanan pengguna platform. Sebagai platform kripto terbesar di Indonesia, penting untuk mengikuti aturan dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap industri aset digital.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *