JAMBI – Humas Polda Jambi, Kombes Paul Mulia Prianto mengatakan, tim penyidik gabungan Bareskrim Polri dan Polda Jambi telah menangkap 9 orang yang terlibat tindak pidana narkoba yang meresahkan masyarakat Jambi.
“Sejauh ini tim gabungan sudah menangkap 9 orang yang tergabung dalam jaringan narkoba H (Helen),” ujarnya, Sabtu (12/10/2024).
Dijelaskannya, 2 orang berada di Jakarta, 4 orang di Kota Jambi, dan tiga pelaku lainnya ditangkap di Kota Jambi pada Jumat pekan lalu.
“Ketiga orang yang ditangkap bernama T, A dan M ditangkap di Kota Jambi.
Dia menjelaskan, tiga di antaranya merupakan pengedar narkoba dan masih tergabung dalam jaringan H yang ditangkap di Jakarta. Dua dari tiga pelaku yakni T dan A merupakan perempuan berinisial H yang ditangkap di Jakarta, kata Mulia.
Dia mengatakan ketiga pelaku tersebut rencananya akan dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Sebelumnya, tim penyidik gabungan Bareskrim Polri dan Polda Jambi berhasil menangkap 2 pengedar narkoba yakni Helen dan Didi di Jakarta. Dalam perkembangannya, agen berhasil menangkap 4 orang lainnya yang diduga melakukan perdagangan ilegal melalui jaringan H di Jambi.
Keempatnya memiliki huruf CH, C, Y dan A. Mereka langsung dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.