Bareskrim Polri Tangkap 58 Tersangka Pornografi Anak

Bareskrim Polri Tangkap 58 Tersangka Pornografi Anak

Polisi Bereskrim menangkap lima puluh delapan tersangka kasus pornografi anak. Penangkapan ini berlangsung selama 6 bulan

Pengungkapan kasus pornografi anak di Internet akan dimulai pada Mei hingga November 2024 dengan jumlah 47 kasus dan 58 tersangka.

Wakil Direktur Tindak Pidana Siber (Wadirtipideber) Bereskrim Polri Kombes Danny Custoni menjelaskan, kejadian tersebut diketahui oleh Departemen Tindak Pidana Anak (SATGAS) yang dibentuk oleh Divisi Penanggulangan Kejahatan Siber Poli. , Satuan Reserse Siber, dan Subbag Polda.

Selain menangkap pelaku kejahatan dalam jumlah besar, Dani mengatakan timnya juga telah mengajukan pelarangan situs atau website pornografi internet dengan total 15.659 situs.

Pada Rabu (13/11/2024) di Mapolres Jakarta Selatan, Dani mengaku telah melakukan langkah awal atau imbauan komunikasi 589 kepada masyarakat.

Dia menjelaskan, Polri baru-baru ini menangkap seorang tersangka dengan modus mendapatkan konten video cabul, kemudian membuat website, mengunggahnya, dan mengelola website tersebut secara mandiri.

Dari hasil pemeriksaan dan penyidikan, diperoleh data sebagai barang bukti dari laptop tersangka yang berisi catatan situs-situs pornografi yang sebelumnya dibuat dan dioperasikan tersangka di 585 situs dewasa dan anak-anak. ,” kata Dani

Saat ditangkap, Dani mengatakan polisi menemukan 27 situs pornografi yang dikendalikan tersangka baik dewasa maupun anak-anak.

Diketahui, tersangka mulai menggunakan website kotor sejak tahun 2015 yang menghasilkan pendapatan ratusan juta dolar dari AdSense, yaitu pendapatan berupa bagi hasil dari Google untuk setiap iklan yang diklik pengunjung situs, yang dikenal dengan istilah bayar per iklan. klik. . “Bayar melalui sistem. masing-masing atau klik,” katanya.

Dani mengatakan timnya menemukan banyak barang bukti saat menangkap tersangka OS pertama di rumahnya di Desa Makrasari, Pangandaran, Jawa Barat.

“Barang bukti di hadapan kita ada 4 unit telepon genggam, disusul 1 buah CPU, 1 buah laptop, 2 buah harddisk eksternal dan 2 buah flashdisk serta 2 buah akun email yang kita tangkap,” ujarnya.

Dikatakannya, “Hasil tes digital terhadap barang bukti milik tersangka, tersangka menyimpan 123 file video cabul di ponselnya, artinya ada 3.064 file video yang tersimpan di laptop tersangka. Jadi total ada 1.058 file video.” .

Tersangka dijerat dengan Pasal 27 Ayat 1 dan Pasal 45 Ayat 1 UU OS IT. Setelah itu, Pasal 29 dan Pasal 4 Ayat 1 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Kecabulan. Ia menyebut terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda Rp6 miliar.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *