JAKARTA – Polisi kriminal mengungkapkan prosedur untuk palsu yang dimaksudkan dari sertifikat properti (SHM) dan sertifikat pengguna Tangerang Sea Pagar (SHGB). Dalam hal ini, partai diberitahu dan korban menjadi negara bagian Republik Indonesia (NKRI).
“Tes, serta tindakan yang terjadi, peneliti juga menerima metode pekerjaan di mana ia diberitahu, dan teman -temannya mengajukan surat palsu dalam permintaan pengukuran dan permintaan untuk pengakuan atas hak Kantor Kabupaten Tangerang,” kata Jenderal Dirtipidjo Bareskrim Poli Brigadier).
“Jadi, ini adalah peran yang membantu, tentu saja, dari peran lega, dll., Kami akan lebih menyelesaikan bukti,” katanya.
Dia mempertimbangkan 44 saksi di pagar laut di perairan tangngng. “Dari 44 saksi, serta penduduk desa, kami juga menelepon dari kementerian atau lembaga terkait, termasuk para ahli yang kami pertimbangkan,” kata Dzhhandani.
Polisi juga memeriksa kepala desa koma Arsin tentang kasus -kasus proyeksi surat SHGB dan SHM palsu di ladang laut Tangngng. Sertifikat Palsu Bangunan telah diadakan sejak tahun 2021 di desa Kokod, Distrik Pakukhaji, Tangrand Regional.