PADANG PARIAMAN – Seorang penumpang diamankan petugas Bandara Internasional Minangkabau (BIM), Padang Pariaman, Sumatera Barat, saat hendak terbang ke Samarinda, Kalimantan. Pelaku asal Bandung berinisial R itu ditangkap dengan membawa 1,3 kilogram sabu dan ribuan butir ekstasi yang disembunyikan dalam korset di sekitar perutnya.
Penangkapan tersebut berkat kerja sama Polres Padang Pariaman, Polda Sumbar, dan petugas penerbangan. Berdasarkan temuan tersebut, polisi berhasil menangkap kaki tangan pelaku di kawasan Pekanbaru, Riau. Diketahui, rekan pelaku berprofesi sebagai penyelundup.
Dalam pengakuannya, pelaku mengungkap narkoba tersebut rencananya akan diselundupkan ke Riau dan Kalimantan. Setiap kali dibawa, pelaku dijanjikan hadiah sebesar Rp 20 juta. Ia juga mengaku pernah mengirimkan narkoba melalui Bandara BIM sebanyak tiga kali sebelumnya.
Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono mengatakan, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan dan pengembangan Satres Narkoba Polda Sumbar. Pelaku terancam hukuman mati maksimal sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Keterkaitan ini akan terus kita dalami hingga ke akar-akarnya guna memberantas peredaran narkoba di wilayah Sumbar,” kata Kapolda Sumbar.