Penyelundupan narkotika jenis sabu (sabu) golongan I dari Tawau, Sulawesi Tengah, Malaysia, ke Kota Palu terdeteksi Kantor Wilayah Bea Cukai (Sulbagtara) Sulut dan Kantor Wilayah Bea Cukai (Kalbaggi) Kaltim Bidang Larangan Bea Cukai dan Narkoba Konsumsi. Direktorat Bea Cukai Pantoloan, PSO Bea Cukai Pantoloan dan Bea Cukai Nunukan bersama Nasional Badan Narkotika (BNN). Pada Senin (18/11/2024), Otoritas Bea dan Cukai dan BNN melakukan penindakan terhadap 19.846,43 gram sabu dan menangkap tiga tersangka berinisial H, N, dan I.
Sri Lestari Pujiastuti, Kepala Bagian Fasilitas Bea dan Cukai Ditjen Bea dan Cukai Sultra membeberkan kronologis terungkapnya kasus tersebut. Kelompoknya menemukan pergerakan kapal mencurigakan di sekitar Teluk Palu pada Minggu (17/11/2024) pukul 22.00 Wita.
Setelah itu, dua unit kapal patroli bea dan cukai langsung melakukan pengejaran dan mendorong benda tersebut ke darat. Akhirnya kapal penjahat tersebut ditinggalkan dan pelaku melarikan diri ke hutan di Teluk Palu.
Saat dilakukan pemeriksaan kapal dan penggeledahan kawasan hutan, tim gabungan akhirnya menemukan dua tersangka H dan N, WITA yang diduga membawa kaleng pada Senin (18/11/2024) sekitar pukul 05.00. Narkoba I, sabu seberat 19.846 gram.
“Selain barang bukti dan dua orang pelaku, kami juga menangkap seorang tersangka penerima barang berinisial I saat dilakukan pemeriksaan di lokasi tersebut. Kami juga sedang mencari satu orang lagi yang diduga sebagai penerima barang berinisial I dan inisial A,” kata Sri dalam keterangan tertulisnya, Kamis (21/11/2024).
Pihak bea dan cukai kini telah menyerahkan seluruh barang bukti kepada BNN, termasuk alat angkut, beberapa alat komunikasi, dan ketiga pelaku. Dalam kasus ini, para pelaku diduga melanggar ketentuan Pasal 115 ayat (1) UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009.
“Semoga sinergi ini terus berlanjut dan semakin kuat untuk melaksanakan penegakan hukum dan mewujudkan Indonesia bebas narkoba. Kami siap bekerja sama dan selalu berkomitmen memenuhi tanggung jawab kami sebagai pembela masyarakat untuk melindungi masyarakat Indonesia dari penyelundupan dan peredaran obat-obatan terlarang,” tutupnya.