JAKARTA – Kantor Bea dan Cukai Daerah (Kanwi) DKI Jakarta menyita 44 juta batang rokok dan 66.540 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA). Barang sitaan tersebut langsung dimusnahkan di Kantor Bea Cukai Jakarta. (194/2019), ) )
Antara Januari dan Desember 2024, Kanwil Bea dan Cukai DKI Jakarta menyita 44.211.008 liter rokok ilegal dan 66.540 liter MMEA, kata Rusman Hadi, Kepala Kantor Bea dan Cukai DKI Jakarta.
Total nilai barang yang disita sebesar Rp139.772.385.821 (Rp139 miliar). Dengan upaya mempertahankan kekuasaan ini, Rusman menjelaskan, potensi kerugian negara yang bisa dihemat sebesar Rp340.853.718.855 (Rp340 miliar).
“Sesuai dengan kasus pidana di bidang cukai, 10 tersangka diperiksa dan didenda Rp. 5.337.381.000 (Rp 5 miliar) dikenakan,” ujarnya.
Selain operasional di bidang cukai, Kanwil Jakarta juga akan melanjutkan operasional di bidang kepabeanan sepanjang tahun 2024. Kantor Bea dan Cukai Wilayah DKI Jakarta mampu melaksanakan lima kegiatan pokok dari 827 kegiatan penguatan. Bentuk produk. utilitas, Obat kosmetik, Tekstil dan produk tekstil seperti sepatu dan elektronik.
Estimasi nilai barang mencapai Rp151.467.987.473 dan terdapat potensi kerugian sebesar Rp93.874.276.053, ujarnya.
Menurut Rusman, pihaknya menyita jutaan batang rokok ilegal asal China. Rokok diselundupkan karena Sulawesi punya pangsa pasar.
Pangsa pasar rokok China ada di Sulawesi. Para pekerja asing yang bekerja di sana terlihat sedang merokok. “Pangsa pasar saat ini bukan di Jakarta. Di Sulawesi, TKA seperti Morowali dan Kendari bekerja di sini,” ujarnya.
Ternyata rokok ilegal yang disita bukanlah rokok murahan. Ia mengatakan, satu harpa isi 10 bungkus rokok ditaksir seharga Rp 2 juta.