JAKARTA – Bea Cukai Ketapang melepas 39,75 kilogram sarang burung walet produksi PT Faicheung Birdnest Industry untuk diekspor ke China. Pelepasan ekspor dilakukan oleh PT Faicheung Birdnest Industry yang berlokasi di Delta Pawan, Ketapang.
“Izin ekspor ini merupakan salah satu upaya Bea Cukai dalam membantu industri dan perdagangan guna mendukung pengembangan ekspor produk andalan Indonesia,” kata Subhan Khaeri, Kepala Bidang Perluasan dan Kepatuhan Dalam Negeri Bea Cukai Ketapang, dalam siaran persnya. pada hari Rabu. (11/12/2024).
Sarang burung walet ekspor ini merupakan produk andalan Ketapang yang terkenal dengan kualitasnya dan mempunyai permintaan yang tinggi di pasar internasional khususnya China. Sarang burung walet dipercaya mampu menyembuhkan berbagai penyakit bahkan dianggap sebagai makanan bernilai gizi tinggi.
Subhan mengatakan, selain bea cukai, Badan Karantina Indonesia Kalimantan Barat dan perwakilan eksportir juga dilibatkan dalam pemberitahuan ekspor ini.
Pelepasan ekspor sarang burung walet ini merupakan wujud nyata komitmen Bea Cukai dalam mendukung keberhasilan eksportir lokal, serta wujud sinergi antara pemerintah dan pengusaha untuk meningkatkan daya saing produk Indonesia di tingkat internasional,” imbuhnya. .
Ia mengatakan ekspor ini merupakan langkah penting dalam mempromosikan produk Indonesia agar lebih dikenal dan diapresiasi di pasar global. Ekspor sarang burung walet ini menjadi tonggak sejarah perjalanan perekonomian Kabupaten Ketapang dan diharapkan dapat membuka lebih banyak peluang ekspor produk unggulan lain dari wilayah Ketapang.
“Dengan izin ekspor ini, Bea Cukai Ketapang tetap berkomitmen membantu dan memfasilitasi para pelaku usaha agar lebih mudah menembus pasar global, sekaligus memastikan kelancaran proses ekspor sesuai regulasi yang ada,” tutupnya.