Begini Aturan Parkir Valet sebagai Objek Pajak Barang Jasa Tertentu

Begini Aturan Parkir Valet sebagai Objek Pajak Barang Jasa Tertentu

JAKARTA – Tahun demi tahun semakin banyak masyarakat yang memiliki mobil di Jakarta. Lalu lintas semakin sibuk. Peningkatan kepemilikan kendaraan dapat menjadi indikator pertumbuhan ekonomi. Namun, jika tidak ada aturan yang mengatur hal tersebut, peningkatan kepemilikan mobil dapat menimbulkan komplikasi.

Hal penting yang perlu diperhatikan untuk menghindari komplikasi adalah menyediakan tempat parkir yang memadai terutama bagi yang menggunakan kendaraan pribadi. Salah satu jasa parkir yang semakin diminati adalah parkir valet, dimana pengemudi menyerahkan mobilnya kepada petugas parkir.

Morris Denny, Kepala Pusat Penerangan dan Penerangan Pendapatan Jakarta di Panda, menjelaskan pajak terkait pengguna parkir dijelaskan dalam Peraturan Daerah Diki Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang melanjutkan peraturan di atas. Yakni UU-UU Nomor 1 Tahun 2022.

Peraturan Negara Diki Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 juga mengatur bahwa jasa parkir PBJT adalah pajak yang harus dibayar atas penyediaan atau penyelenggaraan jasa parkir luar badan jalan dan/atau jasa parkir, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor yang dikelola. katanya.

Layanan parkir sebagai item no

Pelayanan parkir termasuk dalam item pelayanan parkir PBJT menurut Pasal 48 ayat (1) peraturan daerah. Artinya, setiap layanan parkir melalui layanan valet juga dikenakan pajak. Hal ini tidak hanya berlaku pada pusat perbelanjaan, hotel, atau tempat umum yang menawarkan layanan tersebut, tetapi juga pada tempat parkir pribadi yang menawarkan layanan tersebut. Pengguna layanan parkir valet diharuskan membayar biaya tambahan yang akan ditambahkan pada biaya layanan parkir yang disediakan.

Besarnya pajak atas jasa parkir

Tarif pajak jasa parkir diatur dalam Peraturan Daerah Diki Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 Pasal 53 Ayat (1). Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa PBJT terbatas pada makanan dan/atau minuman, pelayanan hotel, pelayanan parkir, dan pelayanan hiburan. 10% Artinya, setiap pengguna jasa parkir valet di Jakarta akan dikenakan pajak sebesar 10% dari biaya parkir valet yang dibayarkan karena termasuk dalam item layanan parkir PBJT.

Dengan peraturan terbaru ini, masyarakat yang menggunakan jasa parkir harus menyadari bahwa biaya tambahan yang mereka bayarkan sudah termasuk pajak sebesar 10% sesuai peraturan terkait.

Bagi yang sering menggunakan jasa utilitas di Jakarta, pastikan Anda memahami perhitungan ini. Berikutnya, mendukung pelaksanaan perpajakan agar pembangunan daerah yang dilakukan pemerintah dapat terlaksana dengan lancar.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *