JAKARTA – Pemerintah DKI Jakarta telah menerbitkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 38 Tahun 2023 tentang Dasar Pemberlakuan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pajak Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Tahun 2023. Beleid ini akan ‘mengatur ketentuan mengenai perpajakan dasar pajak kendaraan bermotor dan pajak STNK.
Direktur Pusat Data Pendapatan dan Informasi DKI Jakarta Bapenda Morris Danny mengatakan, dasar penghitungan pajak PKB didasarkan pada perkalian dua unsur utama, yakni Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dan bobot yang mencerminkan ketinggian jalan relatif. kerusakan dan/atau pencemaran lingkungan hidup akibat penggunaan kendaraan bermotor.
1. Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB)
Nilai Eceran Kendaraan Bermotor (NJKB) adalah harga pasar umum suatu kendaraan bermotor. Sedangkan harga pasar umum (HPU) merupakan harga rata-rata yang diperoleh dari beberapa sumber data yang akurat.
NJKB ditetapkan berdasarkan harga pasar umum (HPU) kendaraan bermotor pada minggu pertama bulan Desember tahun anggaran sebelumnya. Apabila HPU tidak diketahui, maka NJKB ditentukan berdasarkan NJKB dengan jenis, merek, dan tipe kendaraan bermotor yang diuji pada tahun sebelumnya atau dengan menggunakan beberapa faktor salah satu atau seluruh hal berikut:
A. Harga kendaraan dengan bahan silinder dan/atau power train yang sama.
B. Penggunaan kendaraan bermotor untuk kepentingan umum atau pribadi.
C. Harga kendaraan bermotor dari merek kendaraan bermotor yang sama.
D. Harga kendaraan bermotor pada tahun pembuatan kendaraan bermotor yang sama.
E. Penetapan harga kendaraan bermotor menurut produsen mobil.
A. Harga kendaraan bermotor dibandingkan dengan kendaraan bermotor sejenis.
G. Harga kendaraan bermotor didasarkan pada dokumen pemberitahuan impor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Morris mengatakan NJKB berpedoman pada dua ketentuan. Pertama, jika diperoleh off-road, maka NJKBnya ditentukan sebelum dikenakan pajak pertambahan nilai, dengan rumus NJKB = (HPU Off-Road – Pajak Pertambahan Nilai).
Kedua, apabila diterima di jalan, NJKB ditetapkan sebelum dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, PKB dan BBNKB, dengan rumus NJKB di jalan = (HPU di jalan – (Pajak Pertambahan Nilai Jalan + BBNKB + PKB) .
Selain itu, NJKB dibuat dengan memperhitungkan penyusutan paling banyak 5% per tahun terhadap nilai penjualan yang diketahui. Sedangkan untuk perubahan format NJKB, dasar pengenaan pajak PKB dan BBNKB ditentukan berdasarkan besaran NJKB dan nilai jual perubahan format tersebut dan dilakukan dengan memperhitungkan penyusutan.
“Sehubungan dengan mobil van buta, minibus, minibus, bus, pikap, taksi ganda, mobil penumpang roda tiga, kendaraan utilitas roda tiga, sepeda motor penumpang roda tiga, dan sepeda motor roda tiga, bentuk dasarnya berubah. bentuknya, dasar pelaksanaan perubahan format PKB dan BBNKB dan NJKB,” kata Morris.
Ia juga mengatakan, dalam hal truk ringan, truk, kepala traktor, dan kepala traktor masih dalam bentuk sasis, maka dasar penggunaan PKB dan BBNKB harus ditambah dengan perubahan bentuk NJKB.
2. Berat yang mencerminkan tingkat kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan kendaraan bermotor
Bobot yang mencerminkan tingkat kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan hidup akibat peruntukan kendaraan bermotor dinyatakan dengan koefisien yang bernilai 1 sampai dengan 1,4, yang meliputi:
1. Mobil penumpang roda tiga dan kendaraan barang roda tiga, sepeda motor roda dua, sepeda motor penumpang roda tiga, dan sepeda motor barang roda tiga, dengan nilai koefisien sama dengan satu.
2. Sedan dengan nilai koefisien sebesar 1,025.
Jeep dan minibus dengan nilai koefisien sebesar 1,050.
3. Mobil van, pikap, pikap box dan mikrolet, dengan nilai koefisien sebesar 1,085.
4. Bus dengan nilai koefisien sebesar 1,1.
5. Truk ringan dan sejenisnya dengan nilai koefisien sebesar 1,3.
6. Truk dan sejenisnya, dengan nilai koefisien sebesar 1,4.
Penentuan koefisien tersebut diharapkan didasarkan pada nilai batas toleransi kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan apabila menggunakan kendaraan bermotor.
Persentase biaya PKB dan BBNKB
Persentase biaya PKB dan BBNKB tercantum dalam Pasal 9, yaitu sebagai berikut:
1. Pajak PKB angkutan umum untuk orang ditetapkan sebesar 30% dari pajak dasar PKB.
2. Pajak BBNKB angkutan umum untuk orang ditetapkan sebesar 30% dari pajak dasar BBNKB.
3. Pajak PKB pada angkutan barang umum ditetapkan sebesar 60% dari pajak dasar PKB.
4. Pajak BBNKB angkutan umum barang ditetapkan sebesar 60% dari pajak dasar BBNKB.
Persentase tarif Kendaraan Listrik (KBL) disebutkan dalam pasal 9 sebagai berikut:
1. Pajak PKB KBL atas baterai orang atau barang ditetapkan sebesar 0% dari pajak pokok PKB.
2. Pajak PKB KBL atas baterai angkutan umum orang ditetapkan sebesar 0% dari pajak pokok PKB.
3. Pajak PKB KBL atas baterai angkutan barang umum ditetapkan sebesar 0% dari pajak pokok PKB.
Penerapan PKB KBL berbasis baterai, sebagaimana diharapkan, tidak mencakup kendaraan yang diubah dari bahan bakar fosil menjadi kendaraan baterai. Selain itu, kepemilikan KBL Berbasis Baterai yang kedua dan selanjutnya mendapat manfaat insentif tanpa dikenakan tarif pajak progresif dan pengalihan kepemilikan manfaat KBL Berbasis Baterai tanpa dikenakan BBNKB, dilakukan sesuai ketentuannya. peraturan perundang-undangan.
Persentase PKB dan BBNKB untuk kendaraan lain yang diatur dalam Pasal 11 adalah sebagai berikut:
1. Pajak PKB atas kendaraan ambulans, pemadam kebakaran, dan jasa kebersihan oleh Pemerintah Pusat, TNI, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan pemerintah daerah ditetapkan sebesar 0% dari dasar pengenaan pajak PKB.
2. Pajak BBNKB untuk mobil ambulans, pemadam kebakaran, dan jasa kebersihan oleh Pemerintah Pusat, TNI, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan pemerintah daerah ditetapkan sebesar 0% dari dasar pengenaan pajak BBNKB.
Perhitungan dasar pemaksaan CLA di atas air
Morris menjelaskan, dasar perhitungan pengenaan PKB dan BBNKB bagi kendaraan bermotor yang beroperasi di atas air ditetapkan sesuai NJKB. NJKB mengerjakan pengerjaan air sesuai jadwal yang ditentukan berdasarkan HPU kendaraan bermotor pada minggu pertama bulan Desember tahun anggaran sebelumnya.
“NJKB kendaraan bermotor yang beroperasi di atas air sebagaimana dimaksud digunakan sebagai dasar pengenaan PKB dan BBNKB bagi kendaraan bermotor yang beroperasi di atas air,” kata Morris.
Dasar perhitungan biaya PKB dan BBNKB tidak tercantum
Dalam hal dasar penghitungan pengenaan PKB dan BBNKB tidak termasuk dalam lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri dan Peraturan Gubernur, gubernur menetapkan NJKB sebagai dasar penghitungan pengenaan PKB dan BBNKB. , berdasarkan usulan permohonan penetapan NJKB untuk:
1. Kendaraan bermotor
2. Troli arktik atau tempel dan biaya tambahan atau selisih dari NJKB untuk penggantian mesin
3. Kendaraan bermotor yang memasuki kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan jenis, merek, jenis dan nilai jualnya belum tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Dasar Pengenaan Pajak PKB dan BBNKB, dan/atau dalam Lampiran Peraturan Nomor 38 Gubernur dari DKI Jakarta. 2023.
Regulator menetapkan NJKB kendaraan bermotor yang tidak mempunyai HPU tetapi NJKB kendaraan bermotor yang diketahui jenis, merek, dan modelnya dengan tahun pembuatan yang lebih tua. NJKB dapat ditentukan dengan menambahkan hingga 5% setiap tahunnya terhadap nilai penjualan yang diketahui.
Gubernur melimpahkan kewenangan pengukuhan NJKB yang diberikan kepada Kepala Badan Keuangan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Dasar pengenaan pajak PKB dan BBNKB yang belum tercantum dalam lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri dan dalam Peraturan Gubernur ini berlaku sampai dengan perhitungan dasar pengenaan pajak PKB dan BBNKB yang ditetapkan oleh Menteri. . Urusan Dalam Negeri.
Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 38 Tahun 2023 menjadi landasan hukum penting dalam penetapan dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pajak Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di DKI Jakarta.
“Dengan peraturan ini, pemerintah daerah berupaya menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil dan efisien, sekaligus mendorong penggunaan kendaraan ramah lingkungan dan mengurangi dampak negatif terhadap infrastruktur dan lingkungan,” kata Morris.
Diharapkan masyarakat memahami dan menghormati peraturan ini untuk mendukung terciptanya pengelolaan pajak kendaraan yang lebih baik di Jakarta. Bagi para wajib pajak, marilah kita terus berkontribusi dalam menjaga lingkungan dan membangun Jakarta yang lebih sejahtera dengan mematuhi ketentuan pajak kendaraan sesuai peraturan yang berlaku.