RADIO STATION Bejat! Guru Les di Sleman Cabuli 22 Bocah dengan Iming-iming WiFi Gratis

RADIO STATION Bejat! Guru Les di Sleman Cabuli 22 Bocah dengan Iming-iming WiFi Gratis

SLEMAN – Di Kapanewon (Kecamatan) Gamping, Kabupaten Sleman, terdapat 22 anak laki-laki kelas 5 SD hingga SMP yang menjadi korban predator seksual sesama jenis yang juga bertetangga, EDW (29). Mereka diganggu dengan janji WiFi gratis.

Pelaku yang berprofesi sebagai guru seni dan pekerja luar TK ini memberikan makanan dan WiFi kepada korbannya,” kata Kapolsek Gamping AKP Sandro Dwi Rahadian, Rabu (10/09/2024).

Dari 22 korban, 19 diantaranya merupakan anak di bawah umur. Dan 3 orang lagi yang berusia di atas 18 tahun. Mereka semua adalah laki-laki dan tetangga pelaku.

Pelaku menghampiri korban dengan mengajaknya datang ke tempatnya. Anak-anak korban diberikan makanan dan koneksi WiFi gratis. “Kalau ada WiFi gratis, anak-anak sering dapat makanan,” ujarnya.

Selain itu karena sering menerima makanan, anak-anak bahkan rela membawa makanan atau bahan-bahan seperti nasi dan lainnya untuk dimasak ke rumah pelaku.

Saat anak-anak sedang bermain alat, pelaku kemudian mendorong korban untuk melakukan perbuatan tidak senonoh antara pelaku dengan anak-anak tersebut. “Mereka silih berganti, tidak pernah bersama.

Sandro mengatakan, anak-anak korban tidak mendapat kompensasi setelah perbuatan jahat tersebut dilakukan. Korban hanya sesekali diajak jalan-jalan.

Kasus ini terungkap setelah ada yang menceritakan kepada wartawan yang merupakan orang tua korban tentang video cabul tersebut. Kemudian setelah diverifikasi, ternyata korban adalah anaknya sendiri.

Salah satu orang tua korban menilai kelakuan anaknya aneh. Atas kejadian tersebut, korban tidak langsung pulang sekolah, melainkan bermain bersama teman-temannya di tempat pelaku.

Mengetahui kejadian tersebut, salah satu orang tua korban melaporkannya ke Polsek Gamping. Setelah menerima laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan hingga.

Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat pasal 82 ayat 1 UU No. 17 Tahun 2016 tentang ketentuan Perpu no. 1 Tahun 2016 sehubungan dengan perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagai Undang-Undang Konsolidasi. dengan Pasal 64 KUHP atau Pasal 292 KUHP juncto Pasal 64 KUHP. Dengan hukuman maksimal 15 tahun.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *