BEKASI – Kabupaten Bekasi dianugerahi predikat Kabupaten Informasi pada Anugerah Keterbukaan Informasi Publik yang diselenggarakan Komite Informasi Provinsi (KIP) Provinsi Jawa Barat di Gedung Merdeka, Bandung, Kamis, 14/11/2024.
Penghargaan diserahkan langsung oleh Pj Gubernur Provinsi Jawa Barat Bey Machmudin kepada Yang Yang Ahmad Kurnia, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Bekasi.
Penghargaan Daerah Informasi Pemprov Bekasi merupakan bentuk apresiasi Komisi Informasi Jawa Barat atas pemenuhan ketentuan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
Penghargaan ini merupakan hasil kerja seluruh unsur seperti Ketua PPID, Sekretaris Daerah, PPID Utama Diskominfosantik, seluruh perangkat daerah pelaksana PPID, sehingga mendapat predikat Pemerintahan Regresi Informasi, kata Jumat (15/1/2024). 11) mengutip ucapan Yang Yang.
Dikatakannya, penghargaan Kabupaten Informasi pada tahun 2024 ini dapat diraih berkat proses jangka panjang dan berbagai upaya yang dilakukan pemerintah Kota Bekassia dalam mendorong keterbukaan informasi publik.
“Tahun 2022 kita meraih predikat Kabupaten Rendah Informasi, tahun 2023 kita menuju Kabupaten Informasi Alhamdulillah, dan tahun 2024 Kabupaten Bekasi mampu meraih predikat Kabupaten Informasi,” jelasnya.
Selain Yang Yang, ada dua hal yang mendorong Pemkab Bekasi meraih predikat Kabupaten Informasi pada tahun 2024. Selain pemberitaan di website dan media sosial, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumen juga berperan aktif. (PPID).
“Pertama, kami aktif mengumumkan program dan berita kinerja pemerintah daerah di website dan media sosial, sehingga meningkatkan nilai komunikasi informasi kepada masyarakat,” ujarnya.
Sedangkan yang kedua, penyediaan informasi oleh PPID, meliputi informasi publik, informasi yang tersedia setiap saat, dan informasi berkala.