Beli Mobil Mewah Makin Sultan! PPN 12% Berlaku Tahun Depan!

Beli Mobil Mewah Makin Sultan! PPN 12% Berlaku Tahun Depan!

JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto memastikan akan ada kenaikan PPN (pajak pertambahan nilai) atas barang mewah sebesar 12 persen. Oleh karena itu, pelanggan lain yang menuntut tetap dikenakan PPN sebesar 11 persen.

“Kami diberi penjelasan, PPN itu undang-undang yang akan kami terapkan, tapi hanya untuk produk mahal, sisa rakyat akan terus kami lindungi mulai akhir tahun 2023, pemerintah tidak memungut biaya sebagaimana mestinya. Untuk melindungi, bantu rakyat kecil. Jadi kalaupun naik, itu hanya untuk produk mahal, kata Prabowo kepada wartawan di Istana Negara, Jakarta, baru-baru ini.

Kenaikan PPN sebesar 12 persen berlaku mulai 1 Januari 2025 sesuai peraturan perundang-undangan terkait. Hal ini sesuai dengan peluang perpajakan yang disesuaikan dengan otoritas daerah masing-masing.

Undang-Undang Nomor Tahun 2009 tentang PPN dan Jasa serta PPnBM. 42 Menurut Bab 8 PPnBM minimal 10 persen dan maksimal 20 persen. Klasifikasinya ditetapkan oleh Menteri Keuangan (PMK).

Khusus kendaraan bermotor, tarif PPnBM diatur dalam PMK Nomor 42/PMK.010/2022 sehubungan dengan perubahan PMK Nomor 141/PMK.010/2021. Harga berkisar antara 15 persen hingga 95 persen.

Kendaraan roda dua atau roda tiga dengan mesin piston dalam melebihi 250 cc dan tidak melebihi 500 cc, tarifnya 60 persen. Dan, untuk kendaraan bermotor di atas 4.000 cc, pembayarannya sebesar 95 persen.

Saat ini, untuk kendaraan bermotor yang mengangkut kurang dari 10 penumpang termasuk pengemudi sampai dengan 3.000 cc, pajaknya berkisar antara 15 persen hingga 40 persen.

Oleh karena itu, mobil di atas 3.000 cc tetapi tidak lebih dari 4.000 cc dikenakan kenaikan harga sebesar 40 persen hingga 70 persen. Jumlahnya tergantung pada tingkat konsumsi bahan bakar dan emisi karbon.

Baca Juga: Prabowo Simpulkan PPN 12 Persen Tak Berdampak pada Minoritas, Ini Faktanya

Kendaraan lain yang termasuk dalam kategori ini adalah mobil golf (termasuk mobil golf) dan kendaraan sejenis yang dikenakan tarif 50 persen.

Berikutnya adalah kendaraan khusus yang dibuat untuk bepergian di salju, pantai, gunung atau sejenisnya, yang harganya lebih murah sekitar 60 persen. 95 persen dibayarkan untuk trailer, semi-trailer jenis karavan untuk rumah atau perkemahan.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *