Berapa Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu Sesuai Keputusan MenPAN RB yang Baru?

Berapa Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu Sesuai Keputusan MenPAN RB yang Baru?

JAKARTA – Berapa penghasilan PPPK paruh waktu – pertanyaan inilah yang sering ditanyakan oleh banyak pekerja jujur ​​di Indonesia. Pemerintah telah membuat landasan hukum baru bagi PPPK paruh waktu.

Pegawai Negeri Sipil (PPPK) paruh waktu dapat mengajukan calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada instansi yang membutuhkan ASN namun memiliki kendala anggaran dan lainnya.

Baca Juga: 11 Badan Pusat Resmi Dibuka pada 2024, Pendaftaran PPPK, Cek Jumlah Formasinya

Jabatan yang dapat diisi oleh PPPK antara lain guru dan tenaga pengajar, tenaga kesehatan, tenaga teknis, manajer operasi umum, operator jasa operasional, manajer layanan operasional, dan administrator layanan operasional.

Namun penyelesaian PPPK paruh waktu hanya dimungkinkan bagi pegawai honorer yang mengikuti seleksi CPNS 2024 namun gagal dalam ujian. Hal ini juga berlaku bagi peserta PPPK yang mengikuti tahap seleksi tahun 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan yang dibutuhkan.

Baca juga: Apakah PPPK Bisa Segera Diangkat Jadi Pejabat? Lihat Peraturannya!

Besaran remunerasi di PPPK secara paruh waktu

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Rini Widyantini menandatangani Keputusan MenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu.

Aturan yang diteken pada 13 Januari 2025 ini mengatur sejumlah aturan terkait PPPK paruh waktu. Salah satu yang paling penting adalah besaran remunerasi yang diterima pegawai PPPK yang bekerja paruh waktu.

Baca Juga: Update Seleksi PPPK 2024, Ada Tambahan Kriteria Calon Non ASN

Poin 19 KepmenPAN RB menjelaskan, remunerasi pegawai PPPK paruh waktu dibagikan sesuai dengan jumlah yang diterimanya selama bukan pegawai ASN.

KepmenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025 juga menyebutkan bahwa besaran remunerasi PPPK paruh waktu dapat disesuaikan dengan upah minimum yang berlaku di wilayah tempat PPPK paruh waktu tersebut bekerja.

Baca juga: 5 Poin Penting Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu

Dengan demikian, besaran remunerasi PPPK paruh waktu dihitung sehingga remunerasi yang akan dibayarkan disesuaikan dengan remunerasi yang berlaku atau sesuai upah minimum yang berlaku di kantor pusat PPPK.

Jangka waktu kontrak kerja paruh waktu di PPPK ditentukan setiap tahun sesuai dengan kontrak kerja, sampai dengan pengangkatan ke PPPK.

Kinerja PPPK paruh waktu akan dinilai secara triwulanan dan tahunan berdasarkan kinerja organisasi. Penilaian ini berfungsi sebagai imbalan atas perpanjangan kontrak kerja atau pengangkatan menjadi PPPK.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *