Berapa Gaji Menteri Pendidikan di Indonesia? Besaran Mana sama Uang Kuliahmu?

Berapa Gaji Menteri Pendidikan di Indonesia? Besaran Mana sama Uang Kuliahmu?

JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto melantik Abdul Muti dan Sadrio Somandri Prodjonekoro sebagai Menteri Pendidikan. Revisi gaji dua menteri diberikan di bawah ini.

Abdul Muti saat ini menjabat Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendiktasmen) dan Satrio Somandri Prodjonekoro adalah Menteri Pendidikan Tinggi, Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Mendikti Scientek).

Baca Juga: Abdul Mutti: DPR Desak Mendikbud Jangan Dimakzulkan

Mutti dan Satrio resmi dilantik menjadi menteri pada Senin 21 Oktober 2024 di Istana Negara. Pelantikan para menteri negara tersebut sesuai dengan Keputusan Presiden RI Tahun 2024 No. 133/P tentang Pembentukan Kementerian Negara dan Pengangkatan Menteri Negara pada Kabinet Merah Putih Periode 2024-2029. .

Abdul Mutti mengepalai Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) sebelum badan tersebut dibubarkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiam Anwar Makarim, yang bukan orang tua di Kementerian Pendidikan.

Baca Juga: Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi Satrio Somantri Prodjonekoro lambat mengalami kemajuan

Sedangkan Satryo Soemantri Brodjonegoro merupakan mantan Direktur Pendidikan Tinggi (Dikt) pada tahun 1999 hingga 2007. Kedua Menteri Pendidikan ini dibantu oleh Wakil Menteri.

Gaji Menteri Pendidikan

Gaji dan tunjangan menteri di Indonesia diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2000 yang mengatur tentang hak keuangan/administrasi menteri negara.

Menteri Negara dan Menteri Pendidikan menerima gaji pokok sebesar Rp5.040.000 per bulan. Pasal 1 ayat (2) huruf e menyebutkan besaran gaji jabatan Menteri Negara sebesar Rp13.608,00 yang diperolehnya setiap bulan.

Baca Juga: Gaji Menteri Hanya Rp 19 Juta, Bahlil Dorong Mahasiswa Jadi Wirausaha

Jadi Menteri Negara mendapat gaji Rp 18.648.000 per bulan ditambah langkah. Jumlah ini belum termasuk biaya tenaga kerja.

Besaran remunerasi untuk pekerjaan dikoordinasikan dengan kemungkinan anggaran masing-masing kementerian atau organisasi. Tunjangan ini hanya dapat digunakan untuk urusan kementerian keuangan dan tidak dapat digunakan untuk kepentingan pribadi.

Selain gaji dan tunjangan, Menteri Negara juga akan mendapatkan tunjangan lain melalui mekanisme jaminan kesehatan seperti kendaraan dinas, tempat dinas, dan pelayanan kesehatan.

Begitulah gaji Menteri Pendidikan saat ini, khususnya Menteri Pendidikan Dasar Abdul Muti dan Menteri Pendidikan dan Ilmu Pengetahuan Satrio Somantri Prodjonekoro. Semoga informasi ini bermanfaat bagi pembaca setia SINDOnews.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *