LONDON: Indonesia sedang memasuki musim hujan, sehingga pengemudi semakin bersemangat. Hujan deras seringkali sangat membatasi jarak pandang. Jadi bisakah pengemudi menyalakan lampu berbahaya?
Sekadar informasi, bahaya kebakaran adalah fungsi yang memungkinkan kedua sinyal menyala secara bersamaan, yang biasanya digunakan dalam keadaan darurat. Namun kini banyak pengendara yang belum sadar akan penggunaan lampu berbahaya.
Faktanya, banyak orang yang mengambil risiko menggunakan blower saat hujan lebat dengan jarak pandang terbatas. Bahkan, ada risiko bagi pengguna jalan di belakang layar yang mengira mobil di depan ikut campur.
Sony Susmana, Direktur Produk Penasihat Keamanan Pertahanan Indonesia (SDCI), mengatakan perilaku tersebut salah. Dia mengatakan hal ini dapat menimbulkan situasi berbahaya, terutama bagi orang asing.
Penggunaan lampu lalu lintas juga masuk dalam Undang-Undang 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 121 ayat 1 menyatakan bahaya kebakaran hanya dapat digunakan dalam keadaan darurat.
“Tidak semua waktunya sama. Kalau hujan deras berbahaya. Sebaiknya dia menarik atau mencari tempat sepi. Berbahaya. Kebakaran yang penting Bahaya jangan fokus pada api. Pindahkan mobilnya. Sony berbicara kepada MNC Portal.
Penggunaan lampu gaming diatur secara ketat dalam UU Nomor 22 Tahun 2009. Bahkan, pengguna jalan yang tidak menyalakan lampu dalam keadaan darurat bisa divonis dua bulan penjara atau denda 500.000 riel.
Oleh karena itu, salah satu kondisi yang bisa disebut darurat adalah ketika mobil berhenti, karena ketika kita berhenti di trotoar, kita juga harus menyalakan lampu lalu lintas. Hal ini untuk menunjukkan bahwa kita dalam keadaan darurat. Sesuatu seperti itu, “kata Sony.
Seperti diketahui, kini tidak hanya mobil atau kendaraan besar lainnya yang dilengkapi lampu berbahaya, tapi juga sepeda motor. Terkadang pengendara sepeda motor mengaktifkan fungsi ini sehingga membingungkan pengguna jalan lainnya.