Besok, 20.000 Buruh Kawal Putusan MK soal Uji Materi UU Cipta Kerja

Besok, 20.000 Buruh Kawal Putusan MK soal Uji Materi UU Cipta Kerja

JAKARTA – Pada Kamis (31 Oktober 2024), Mahkamah Konstitusi (MC) akan membacakan putusan pengujian isi Undang-Undang Cipta Kerja. 20.000 karyawan mengawasi keputusan ini.

Winarso, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) DKI Jakarta, mengatakan para buruh akan berdemonstrasi di Mona, patung kuda, di Jakarta Pusat sambil menunggu keputusan.

“Lebih dari 20.000 buruh terlibat dalam pembelaan putusan Mahkamah Konstitusi terkait patung kuda tersebut,” kata Vinarso kepada wartawan, Rabu (30 Oktober 2024).

Jika aksi berlangsung di Jakarta, partai mengusung tim dari daerah lain.

“Kami di DKI Jakarta pasti akan menyambut teman-teman di daerah penyangga DKI Jakarta, khususnya di Jawa Barat, Banten, Tangerang, Bogor. Besok kami akan hadir di sini,” ujarnya.

FYI, gugatan tersebut diajukan oleh Partai Buruh, KSPI, KSPSI AGN, KPBI, ​​​​FSPMI dan beberapa pekerja luar. Saeed Iqbal, Ketua Umum Partai Buruh, mengatakan keputusan ini penting demi kelangsungan hidup buruh.

Iqbal dalam keterangannya mengatakan, “Keputusan ini sangat penting bagi masa depan dunia kerja Indonesia, karena banyak pasal dalam UU Cipta Kerja yang dianggap merugikan pekerja.”

Saeed merekomendasikan kepada Mahkamah Konstitusi untuk mengabulkan seluruh permohonan, khususnya terkait pembatalan pasal-pasal yang merugikan buruh.

“Kami meminta Mahkamah Konstitusi membatalkan ketentuan upah rendah, outsourcing seumur hidup, pekerjaan ringan, tunjangan redundansi rendah, pekerja kontrak tanpa masa kerja tetap, pekerja lepas tanpa izin, serta hilangnya hak libur panjang dan hari libur. . hamil, gaji penuh,” ujarnya.

Salah satu permasalahan yang menjadi sorotan adalah praktik penyingkatan yang hanya difasilitasi melalui pesan singkat seperti WhatsApp.

Faktanya, PHK kini hanya bisa dilakukan melalui WhatsApp dan disetujui oleh departemen tenaga kerja. Ini jelas merupakan kebijakan neoliberal yang sangat merugikan pekerja, kata Saeed.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *