BI Buka-bukaan Soal Hitungan Dampak PPN 12 Persen ke Inflasi dan PDB

BI Buka-bukaan Soal Hitungan Dampak PPN 12 Persen ke Inflasi dan PDB

JAKARTA – Bank Indonesia (BI) menyebut kenaikan pajak pertambahan nilai atau PPN menjadi 12% yang akan diberlakukan pemerintah akan memberikan dampak terukur terhadap inflasi dan produk domestik bruto (PDB).

Deputi Gubernur BI Aida Suwandi Budiman menjelaskan kenaikan PPN akan berlaku untuk barang dan jasa premium, seperti produk makanan premium, layanan pendidikan premium, layanan kesehatan medis premium, serta listrik untuk rumah tangga 3.500-6.600 VA.

Berdasarkan data Survei Biaya Hidup (SBH) tahun 2022, item-item dalam keranjang Indeks Harga Konsumen (IHK) memiliki bobot sebesar 52,7 persen. Dia menjelaskan, dampak kenaikan PPN terhadap inflasi dihitung berdasarkan asumsi historis Bank Indonesia mengenai tingkat pass-through terhadap harga barang.

“Berapa yang dilewatkan atau langsung dijadikan kenaikan harga? Kalau pajak naik, harga langsung naik, kadang pengusaha bisa menyerap karena punya untung dan sebagainya. Jadi, secara historis sekitar 50 persen sudah naik. telah disahkan “Nah, perhitungan ini menghasilkan tambahan inflasi sekitar 0,2 persen. Tapi hebatnya?” jelas Aida pada konferensi pers RDG BI di Jakarta, Rabu (18 Desember 2024).

Menurut AIDA, inflasi akibat kenaikan PPN masih terkendali sesuai proyeksi sasaran inflasi tahun 2025 sebesar 2,5% plus minus 1%. Selain itu, terdapat faktor lain yang juga mempengaruhi inflasi, seperti penurunan harga komoditas dunia dan konsistensi kebijakan moneter BI.

Jangan lupa, ada faktor lain yang juga mempengaruhi, tidak hanya satu yaitu tinggi tong, tapi ada juga yang harus diperhatikan, ujarnya.

Terkait dampak terhadap PDB, Aida mengatakan dampak kenaikan PPN relatif kecil. “Kalau dihitung langsung memang tidak terlalu besar, sekitar 0,02 hingga 0,03, tapi sekali lagi, jangan dihitung begitu saja,” imbuhnya.

Aida juga mengungkapkan, pemerintah telah menyiapkan berbagai insentif ekonomi. Hal ini menjaga keseimbangan pengaruh kebijakan fiskal.

“Pemerintah juga menerapkan berbagai insentif lainnya, seperti pengumuman paket stimulus ekonomi tahun 2025 kemarin. Macam-macam jenisnya, antara lain penghapusan BPHTB (biaya perolehan hak atas tanah dan bangunan), PBG (Persetujuan Bangunan Gedung), dan lain-lain.” Dan kami melihat dampaknya terhadap PDB tidak terlalu minim,” pungkas Aida.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *