BANDUNG – Seorang gadis berusia 12 tahun warga Kecamatan Bandung Kidul Kota Bandung terkena serangan jantung. Gadis itu diserang secara seksual atau diperkosa oleh ayah temannya.
Persoalan mencuat setelah warga melaporkan kelakuan buruk tersebut kepada UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Dinas Perempuan dan Anak Kota Bandung (DP3A).
Direktur Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak (DP3A) Kota Bandung Uum Sumiati mengatakan, Pemerintah Kota Bandung merespon cepat setelah menerima laporan tersebut.
Korban bernama AS merupakan warga Kecamatan Bandung Kidul berusia 12 tahun beserta unit PPA Polrestabes Bandung, wali korban, LBH dan aparat RW tiba di UPTD PPA DP3A Kota Bandung pada Jumat 4 Oktober 2024. .,” kata Direktur DP3A, Senin (7/10/2024).
UPTD PPA, kata Uum, menerima permintaan evaluasi psikologis dari penyidik unit PPA Polrestabes Bandung terkait kasus kekerasan terhadap anak.
Penyidik bersama korban, walinya, pihak Bantuan Hukum dan petugas RW, kata Uum.
Uum mengatakan, untuk menyelesaikan UPTD korban, PPA melakukan penilaian awal terhadap wali (paman) korban. Korban memberi tahu pamannya bahwa dia dianiaya secara seksual oleh ayah temannya.
Kekerasan seksual terjadi pada 21 September 2024. Pada Rabu, 3 Oktober 2024 malam, kelompok pelapor dibawa ke Polrestabes Bandung. Kini pihak yang dinyatakan dalam pengawasan Polrestabes Bandung. pelabuhan Psikologi, dan diperkirakan tiba disana pada tanggal 9 Februari 2024: 00:00 tengah malam WIB.
Uum mengatakan, dalam upaya pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak, DP3A Kota Bandung terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, mahasiswa, dan tenaga akademik.
Berkat upaya baru Senandung Perdana (Sekolah dan Layanan Perlindungan Perempuan dan Anak), layanan ini telah bekerja di 10 kabupaten dengan jumlah pasien tinggi dan 30 sekolah menengah negeri di Kota Bandung, katanya.