Biaya Ganti Warna Motor di STNK dan BPKB 2025

Biaya Ganti Warna Motor di STNK dan BPKB 2025

Jakarta – STNK dan BPKB 2025 layak untuk mengubah warna motor, sehingga bagian perubahan kendaraan tergantung pada rasa pemilik. Namun, pemilik juga harus melaporkan perspektif kendaraan untuk mengubah polisi.

Jika tidak memberikan informasi, sertifikat nomor kendaraan (STNK) dan status kendaraan bermotor (BPKB) dapat melanggar karena perbedaan kondisi fisik kendaraan.

Laporan ini wajib berdasarkan Pasal 22, 2009, Pasal 64 Pasal 2009, Lalu Lintas Jalan dan Transportasi (LLAG).

Persyaratannya adalah sertifikat STNK asli, BPKB asli, inspeksi fisik kendaraan, sertifikat sertifikat, SIUP dan warna kendaraan di mana lokasinya berada.

Kendaraan dapat menempati perubahan warna, Samsat terdekat dapat dilakukan dengan membawa KTP dengan miliknya.

Republik Indonesia tidak akan melebihi spesies RP 2016 di 2016 jenis dan tarif jenis dan tarif dalam jenis dan tarif dan tarif 2016.

Untuk dua atau tiga kendaraan bermotor Beaheland, 100.000 RP untuk seperempat atau lebih kendaraan bermotor. 200.000.

Jika pemilik juga diharuskan untuk mengubah BPKB, setelah masalahnya adalah RP225.000 untuk dua dan tiga kendaraan. Meskipun ada empat dan lebih banyak kendaraan bermotor, pembayaran RP. 375.000.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *