JAKARTA – Setiap orang yang berminat membeli mobil listrik persembahan BYD Motor Indonesia harus mengetahui biaya pajak BYD M6.
Mengingat BYD M6 merupakan kendaraan multiguna (MPV) listrik pertama yang dijual di Indonesia, banyak orang yang langsung melirik mobil tiga tempat duduk ini.
BYD M6 yang ditawarkan terdiri dari 3 model, Standard 7 Seater dibanderol Rp 379 juta, Superior 7 Seater dibanderol Rp 419 juta, dan Superior 6 Seater dibanderol Rp 429 juta.
Selain sebagai MPV elektrik pertama, mobil ini juga memiliki tampilan elegan yang dilengkapi dengan lampu depan LED.
Baterai yang digunakan mulai dari 55,4 kWh dengan jangkauan hingga 420 km, hingga 71,8 kWh dengan jangkauan hingga 530 km.
Sebelum membeli BYD M6, konsumen sebaiknya mengetahui terlebih dahulu berapa besar pajak yang harus dibayar setiap tahunnya.
Biaya Pajak BYD M6 Salah satu keuntungan utama memiliki BYD M6 adalah insentif pajak yang diberikan oleh pemerintah Indonesia.
Sesuai Peraturan Kementerian Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2023, kendaraan listrik bertenaga baterai di Indonesia dibebaskan dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan (BBNKB).
Berikut rincian pajak tahunan BYD M6 pada tahun pertama:
– PKB : Rp 0
– BNKB : Rp
– SWDKLLJ : Rp 143.000
– Penerbitan kartu STNK : Rp 200.000
– Penerbitan TNKB : Rp 100.000
– Jumlah : 443.000 Kip
Pada tahun pertama, pemilik cukup menyumbang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Darat (SWDKLLJ), penerbitan STNK, dan Nomor Nomor Kendaraan (TNKB).
Sedangkan untuk masa perpajakan lima tahun termasuk penggantian STNK dan TNKB, biaya yang harus dibayar adalah sebagai berikut:
– PKB : Rp 0
– BNKB : Rp
– SWDKLLJ : Rp 143.000
– Penerbitan kartu STNK : Rp 200.000
– Otentikasi STNK : Rp 50.000
– Penerbitan TNKB : Rp 100.000
– Jumlah : 493.000 Kip
Dengan total biaya pajak 5 tahun yang hanya Rp 493.000, jelas pajak mobil listrik seperti BYD M6 lebih rendah dibandingkan mobil bensin konvensional.