JAKARTA – Badan Narkotika Nasional (BNN) dan PTPN III (Persero) menandatangani nota kesepahaman pencegahan dan pemberantasan peredaran gelap narkoba dan peredaran gelap narkoba (P4GN). Penandatanganan perjanjian tersebut ditandatangani oleh Presiden Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero) Mohamed Abdul Ghani dan Presiden BNN Marthanas Hokum di Jakarta, Senin (28/10/2024).
Kesepakatan ini menjadi dasar kerja sama kedua instansi dalam merencanakan dan melaksanakan strategi pencegahan dan pemberantasan minuman keras khususnya di lingkungan kerja Perkebunan Nusantara.
Aksi bersama ini dilakukan untuk meningkatkan kesadaran, pemahaman dan ketahanan karyawan terhadap bahaya narkoba serta dampak buruknya terhadap manusia dan perusahaan.
Mohammed Abdul Ghani mengatakan, penyalahgunaan narkoba di kalangan pekerja kelapa sawit saat ini sedang meningkat dan memprihatinkan. “Dulu tiga kantong sawit ditukar dengan sabu, kini ketiganya ditukar dengan sabu,” ujarnya, Selasa (29/10/2024).
“PTPN berharap kemitraan dengan BNN dapat membantu mengatasi permasalahan kelapa sawit dengan cara yang benar,” tambahnya.
Kepala BNN Marthinus Hokum mengatakan meningkatnya penyalahgunaan narkoba di kalangan buruh tani, khususnya di sektor kelapa sawit, disebabkan oleh kelompok pengedar narkoba yang terus menyebarkan cerita menyesatkan bahwa narkoba akan menciptakan lapangan kerja.
“Tentu saja propaganda itu salah. “Kita harus memberikan disinformasi, edukasi agar saudara-saudara kita tahu tentang bahaya narkoba,” ujarnya.
Presiden BNN berharap kerja sama kedua pihak dalam upaya P4GN dapat berjalan dengan baik dan mempengaruhi masyarakat untuk mendukung salah satu dari 17 program Presiden Prabowo Subiano yaitu pencegahan dan pemberantasan obat-obatan terlarang.