JAKARTA – Amandemen Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dinilai mendesak karena menghindari konflik antara Kementerian BUMN dan Badan Pengelola Investasi Ketenagalistrikan Anagata Nusantara alias BP Danantara dalam mengelola perusahaan publik.
Kini portofolio perusahaan publik dimiliki oleh Kementerian BUMN. Di sisi lain, pengalihan portofolio perseroan ke BP Danantara mulai menguat meski entitas baru tersebut belum diresmikan oleh Ketua Umum Prabowo Subianto.
Direktur Riset BUMN Universitas Indonesia (UI) Toto Pranoto mengatakan, untuk menghindari konflik, pemerintah dan DPR RI segera mengubah UU BUMN.
“Dalam UU BUMN yang lama, pengelolaan BUMN adalah milik Kementerian BUMN dan kepemilikan BUMN adalah milik Kementerian Keuangan,” kata Toto kepada MNC Portal, Jumat (22 November 2024).
“Sekarang BP Danantara sudah diberikan otonomi untuk mengelola BUMN, berarti ketentuan dalam undang-undang ini juga harus ditinjau ulang agar tidak ada perselisihan mengenai pengelolaan BUMN,” jelasnya.
Tahap pertama, BP Danantara akan mengelola tujuh perusahaan pelat merah, yakni PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI), PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI), PT PLN (Persero), PT Pertamina (Persero), PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BBNI).
Lalu ada PT Telkom Indonesia Tbk (TLKM) dan PT Industri Mineralis Indonesia (Persero) atau MENTIS ID. Bahkan, tujuannya agar seluruh BUMN dialihkan ke level Danantara BP.
Menteri BUMN Erick Thohir sebelumnya mengakui konsep konsolidasi aset dan operasional bisnis perusahaan dalam kepemilikan super. Gagasan ini tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) BUMN.
Dalam RUU BUMN, tidak ada nama Otoritas Pengelola Investasi Anagata Nusantara Power.
Tak hanya itu, konsep super kepemilikan yang digagas Kementerian BUMN belum tentu sama dengan Danantara BP. Erick mengatakan ide BP Danantara ini masih terus diteliti sehingga belum jelas detailnya.
“Bergantung pada studi kita, masing-masing dari kita memiliki studi yang harus dilakukan. Perubahan struktur atau perusahaan itu sendiri akan diselidiki. “Yang saya kembalikan adalah masih mempelajari apa yang saya dengar,” jelasnya.
Meski begitu, Erick Danantara mendukung penuh pembentukan BP, jika kepemimpinan baru ini bisa meningkatkan investasi di daerah.
“Jadi kalau ditanya, Pak Erick bagaimana pendapatnya tentang BP Danantara? Dari awal saya orangnya positif, saya positif. Tapi tentu saja namanya bisa saja berbeda, karena saat itu mereka tidak pernah membicarakan nama. dia menjelaskan.
Sekadar informasi, Peraturan Presiden (PP) dan Peraturan Otoritas Investasi Anagata Nusantara Power akan dikirimkan setelah Presiden Prabowo Subianto kembali ke sejumlah daerah usai operasi.
Kabar tersebut dibenarkan langsung oleh Wakil Direktur BP Danantara, Kaharuddin Djenod Daeng Manyambeang. Menurut dia, setelah payung hukum terbit, BP Danantara langsung melanjutkan pengumuman untuk melaksanakan beberapa program yang dirancang untuk dilaksanakan.
Saat ini aturan tersebut masih dalam tahap finalisasi dan akan segera selesai sebelum BP Danantara dilantik oleh otoritas.
Sebelumnya Danantara sedianya akan dibebaskan pada 7 November 2024, namun urung terjadi karena adanya kunjungan Prabowo ke beberapa negara. BP Danantara siap mendukung visi dan misi pemerintahan Prabowo Subianto, khususnya mendorong investasi di daerah.