JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mendeteksi bakteri berbahaya Bacillus cereus pada makanan ringan asal China, La Tiao, menyebabkan kejadian keracunan makanan luar biasa (KLBKP) di tujuh provinsi di Indonesia. Temuan ini didasarkan pada penelitian dan pengujian sampel di laboratorium.
Produk bedak tersebut diketahui menimbulkan gejala toksik seperti sakit perut, mual, dan muntah pada penderita di Lampung, Sukabumi, Wonosobo, Tangsel, Bandung Barat, Pamekasan, dan Riau.
“Bakteri ini menghasilkan racun yang menimbulkan gejala keracunan, antara lain sakit perut, pusing, mual, dan muntah, menurut korban,” kata Taruna Ikrar, Kepala BPOM, dikutip dari kanal YouTube BPOM, Sabtu (2/11/2024).
Ikrar menjelaskan, bakteri Bacillus cereus yang terdapat pada jajanan Latiao kemungkinan besar berasal dari bahan-bahan yang ada di dalam produk tersebut. Meski tergolong risiko rendah, bakteri tetap tumbuh sehingga mengindikasikan adanya kemungkinan kontaminasi dari produk pangan kemasan.
Kondisi tersebut diperparah lagi dengan kondisi cuaca seperti panas atau kurangnya sterilitas pada saat pengemasan. Peraturan ini menghimbau masyarakat untuk mencermati tanggal kadaluwarsa, pengemasan, pengepakan, dan dokumen peredaran pangan.
“Produk pangan itu ada dua jenis, risiko tinggi dan risiko rendah. Produk ini (La Tiao) yang di bagian bawah, normalnya kalau risiko rendahnya tidak dilewati, tidak akan tumbuh (bakteri), tapi justru akan menyebabkan bakteri tumbuh di kertas,” jelasnya.
“Karena salah satu komponen suhu udara atau sterilitas saat dikemas, lama kelamaan akan terjadi pertumbuhan. Premisnya, ketika kita menerima suatu program, kita membuka paketnya dan mengambil (sampel) dari dalam, artinya sumbernya berasal dari mereka,” lanjutnya.
Ia juga meminta masyarakat segera membuang produk Latiao yang ada. Dan jangan mengonsumsi produk-produk tersebut untuk menghindari risiko keracunan, seperti yang terjadi di 7 provinsi di Indonesia. “Buang saja produknya. Jangan dimakan lagi. Sama berbahayanya dengan tujuh tempat di Indonesia,” ujarnya.
BPOM segera mengeluarkan produk Latiao dari pasaran. dan bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk menghapus produk-produk tersebut dari platform online. Agar tidak terjadi permasalahan serupa di daerah lain.
“Kami meminta eksportir untuk melaporkan pembuangan dan pemusnahan ini kepada Badan POM dan kami akan lihat apakah mereka mematuhinya sebagai tindakan pencegahan,” ujarnya.