JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong sebagai tersangka korupsi. Korps Adhiaksa juga menetapkan Direktur Pengembangan Usaha PT Perusahaan Dagang Indonesia (PPI) berinisial CS sebagai tersangka.
Mereka menjadi tersangka kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016. Selasa (29/10/2024), Ketua Sidang Jampidsus Jaksa Agung RI Abdul Kohar dalam kasus dugaan pidana korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan 2015-2016. langsung berkata.
“Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI menetapkan status saksi dua orang sebagai tersangka karena memberikan bukti bahwa individu tersebut telah melakukan tindak pidana korupsi,” kata Abdul Kohar.
Kedua tersangka merupakan salah satu TTL yang menjabat Menteri Perdagangan periode 2015-2016 berdasarkan surat keputusan tersangka nomor TAP-60/F:/FD:/10/2024 tanggal 29 Oktober 2024. Dua tersangka atas nama D.S. sebagai Direktur Pengembangan Perdagangan PT PPI 2015 -2016 berdasarkan Surat Penetapan Mencurigakan No. TAP-60/F:/FD:/10/2024 tanggal 29 Oktober 2024,” jelasnya.