JAKARTA – Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiyadi dipanggil Departemen Hukum dan Advokasi Tim Pemenangan Calon Gubernur-Kawaguba Pramono Anung-Rano Karno (Pram-Doel). Somasi pernyataan Budi Aria oleh beberapa media dan publik yang menyamar sebagai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) diduga mafia judi online berinisial T yang merupakan kepala konten media sosial tim pemenangan Pramon Anung-Rano.
“Kami tegaskan dengan tegas bahwa informasi dan pernyataan yang Anda sampaikan di media dan masyarakat adalah tidak benar dan tidak sesuai dengan fakta,” kata Divisi Hukum dan Advokasi tim pemenangan Pramono Anung-Rano Karno, Bhirava J Arifi, pada Kamis. Selasa. . (12/11/2024).
Dia mengatakan sosok berinisial T yang disebutkan Budi Arie bukan bagian dari tim pemenangan Pramono Anung-Rano Karno dan tidak pernah menjadi ketua konten media sosial tim pemenangan Pramono Anung-Rano Karno di Pilkada Jakarta 2024.
Pernyataan Bud Arya Setiyadi jelas merupakan kekeliruan, berita palsu dan informasi yang sangat salah, kata Bhirava.
Dijelaskannya, tim pemenangan Pramono Anung-Rano Karno tidak memiliki bidang bernama Bidang Konten Media Sosial, seperti yang diungkapkan Budi Arie. Namun, area dalam tim pemenang yang memiliki peran dan tanggung jawab di sektor media sosial adalah sektor media dan media sosial.
“Koordinator media dan media sosial tim pemenangan Pramono Anung – Rano Karno adalah Pangeran Siahaan dan Reinhard Sirait. “Iya, kami tegaskan, pernyataan keliru Anda yang mengaitkan nomor berinisial T untuk posisi tersebut adalah tidak benar dan membahayakan masyarakat,” kata Bhirava.
Bhirava membenarkan, skuad pemenang Pramono Anung-Rano Karno bukan satu-satunya yang disebut-sebut sebagai bos divisi yang namanya berinisial T. dan berita yang sepenuhnya palsu dan menyesatkan,” tambahnya.
Lebih lanjut Bhirawa mengatakan, apa yang dilakukan Budi Arie Setiadi adalah berita bohong dan distorsi. Pernyataan tersebut diapresiasi penuh sebagai tindakan yang mempertanyakan kehormatan dan nama baik tim pemenangan Pramono Anung-Rano Karno.
Dampak dari tindakan Budi Arie Setiadi jelas merendahkan dan merusak nama baik tim pemenangan Pramono Anung-Rano Karno. Sebab, lanjutnya, informasi dan berita bohong tersebut kini ditutup-tutupi, disajikan, dan disebarluaskan secara luas dan terbuka oleh berbagai media.
“Kami sangat menyayangkan dan prihatin terhadap Budi Aria Setiadi yang kini menjabat sebagai pejabat publik, khususnya sebagai Menteri Koperasi RI, dan sebelumnya menjabat sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika RI pada pemerintahan sebelumnya, katanya.
Dimana seharusnya berintegritas dan menjadi teladan dalam membasmi berita bohong dan distorsi, kini fitnah, berita bohong dan distorsi terhadap tim pemenangan Pramono Anung-Rano Karno, lanjutnya.
Bhirava mengatakan, berdasarkan fakta tersebut, melalui panggilan terbuka tersebut, tim Pramono-Rano meminta kepada Budi Arya Setiadi dalam waktu 3×24 jam sejak tanggal pengiriman panggilan tersebut, yakni 11 November 2024, untuk segera mencabut dan mencabut segala pernyataan sesat tentang Comdigio Online. Mafia Perjudian Diduga Dengan inisial T adalah Ketua Departemen Konten Media Sosial Pramono Anung-Rano Karno tim pemenangan.
“Kami juga telah meminta Budi Arie Setiadi untuk memberikan informasi dan keterangan kepada media mengenai dugaan mafia judi online Komdigi berinisial T yang merupakan kepala konten media sosial tim pemenangan Pramono Anung-Rano Karno; adalah berita palsu dan informasi yang salah,” kata Bhirava.
Tim kuasa hukum Pramono-Rano meminta Budi Aria Setiadi menyampaikan permintaan maaf secara tertulis dan terbuka kepada tim pemenangan Pramono Anung-Rano Karno atas tindakan yang dimuat di sedikitnya 1 surat kabar nasional dan 1 surat kabar lokal di Daerah Istimewa Batavia. .
“Jika kami tidak memintanya dalam jangka waktu di atas berdasarkan panggilan pengadilan ini, maka kami akan melakukan tindakan hukum apa pun yang kami anggap perlu,” kata Bhirawa.
Pihaknya akan mengajukan gugatan perdata atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan Budi Arie Setiadi terhadap tim pemenangan Pramono Anung-Rano Karno berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata. Termasuk pembuatan laporan polisi atas dugaan tindak pidana Budi Arie Setiadi terhadap Tim Kemenangan Pramono Anung-Rano Karno, berdasarkan pasal 27A juncto pasal 45 ayat (4) UU ITE.
Pihaknya juga akan mengajukan tuntutan hukum terhadap Budi Aria Setiadi untuk memulihkan hak dan kerugian yang diderita tim pemenangan Pramono Anung-Rano Karno.