JAKARTA – Prabowo Subianto akan dilantik sebagai Presiden RI periode 2024-2029 pada Minggu, 20 Oktober 2024. Sebelum menjabat presiden, Prabowo akan dilantik di Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat.
Diketahui, Prabowo Subianto berpasangan dengan Gibran Rakabuming Raka hasil Pemilu 2024 oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengungguli Prabowo, Anies Baswedan-Muhaimin Iskander, dan Ganjar. Pranowo-Mahfud MD.
Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka akan dilantik pada Minggu 20 Oktober 2024 di Gedung MPR, DPR dan DPD RI, Senayan, Jakarta.
Mengingat pelantikan Joko Widodo (Jokowi) pada tahun 2014, maka sidang paripurna MPR akan dihadiri oleh presiden dan wakil presiden sebelumnya, dengan agenda tunggal pelantikan presiden. Pada tahun 2014, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Presiden ke-6 Republik Indonesia, menghadiri upacara pelantikan. Wakil Presiden Boediono juga hadir di sana.
Presiden saat ini dan Presiden terpilih duduk berdampingan. Begitu pula wakil presiden saat ini dan wakil presiden terpilih akan duduk berdampingan. Mantan presiden dan wakil presiden juga turut serta dalam kegiatan ini.
Hadir pula perwakilan kepala negara, kepala pemerintahan, duta besar negara sahabat, pimpinan partai politik. Begitu pula Panglima TNI dan Kapolri.
Sumpah Presiden dan Wakil Presiden
Ketentuan mengenai pengambilan sumpah Presiden Republik Indonesia sebelum memangku jabatan diatur dalam UUD 1945. Pasal 9 ayat 1 menyatakan bahwa “Presiden dan Wakil Presiden diambil sumpahnya sebelum memangku jabatan atau dengan cara yang khidmat. Dihadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat ia menjanjikan hal-hal sebagai berikut:
Sumpah Presiden:
“Saya bersumpah demi Tuhan, saya akan menjalankan tugas Presiden Republik Indonesia dengan seadil-adilnya, saya akan menjaga konstitusi, saya akan melaksanakan semua peraturan perundang-undangan dengan sebaik-baiknya dan saya akan mengabdi kepada rakyat.” bangsa dan negara. “