JAKARTA – Ratusan buruh berunjuk rasa di depan Balai Kota Jakarta Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (30/10/2024) Mereka menuntut Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta dinaikkan sebesar 10 persen pada tahun 2025). angka saat ini yaitu Rp 5.067.381.
Hal itu disampaikan Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) DKI Jakarta usai bertemu dengan Wakil Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi, diketahui pada 2024 UMP di Jakarta sebesar Rp 5.067.381.
“Permintaan kami kenaikan UMP 2025 tidak menggunakan PP 51 (PP 51 tahun 2023) atau sesuai kebutuhan kesejahteraan DKI Jakarta dari Rp5,3 juta menjadi Rp5,5 juta. mendekati 10%,” kata Winarso kepada wartawan.
Selain itu, ia juga meminta Pemprov DKI Jakarta menetapkan kebijakan yang tidak mengurangi usia pencari kerja. “Kami meminta kepada para gubernur, kesempatan kerja bagi teman-teman usia kerja tidak dibatasi oleh usia,” ujarnya.
Sedangkan untuk kegiatan lainnya, katanya sulit. Dalam memantau perkembangan UMP, pihaknya akan mengedepankan perundingan.
“Jadi komitmen kami kepada Pj Gubernur dan Kementerian Administrasi Umum, kalau itu terjadi, komunikasi kita akan efektif dan kuat dalam perencanaan perpanjangan UMP 2025. Mungkin ada pekerjaan ya. tidak akan ada tindakan lagi, itu bisa dilakukan,” ujarnya.