Buruh Pertanyakan Kewenangan Kemenkes di RPMK Tembakau

Buruh Pertanyakan Kewenangan Kemenkes di RPMK Tembakau

JAKARTA – Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Perlindungan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik (RPMK Tembakau) terus menuai kontroversi. Pasalnya, aturan tersebut tanpa pembahasan dengan berbagai pihak dinilai terburu-buru dan masuk ke ranah perekonomian yang bukan berada di bawah Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Federasi Serikat Pekerja Tembakau dan Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) mengaku menerima undangan dari Kementerian Kesehatan untuk membahas RPMK tembakau usai aksi unjuk rasa. Namun, Kementerian Kesehatan tiba-tiba membatalkannya.

“Sesuai kesepakatan, kami akan terlibat dalam penyusunan Peraturan Menteri Kesehatan yang sedianya dilaksanakan pada tanggal 16, namun ditunda. “Selain standarisasi kemasan, aturan terkait radius 200 meter fasilitas pendidikan dan rekreasi anak harus ditinjau ulang,” kata Ketua Umum FSP RTMM-SPSI Sudarto, Kamis (17/10/2024).

Ketua Umum Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) Benny Wachjudi mengaku belum menerima undangan dari Kementerian Kesehatan seperti yang diterima Sudarto. Kementerian Kesehatan wajib mengundang pemangku kepentingan industri terkait peraturan terkait industri.

“Kami tidak diundang (oleh Kementerian Kesehatan). Ada informasi pertemuan tersebut ditunda. Namun pihak industri harus diundang karena aturan ini menyangkut industri, keluh Benny.

Benny menegaskan, industri harus diajak membahas RPMK tembakau. Selain itu, banyak artikel yang berkaitan erat dengan keberlanjutan industri dan masa depan perekonomian Indonesia.

Sebagai informasi, ribuan massa FSP RTMM SPSI telah menyampaikan keinginannya kepada Kementerian Kesehatan untuk menuntut pemerintah berhenti mempertimbangkan RPMK tembakau dan menolak Peraturan Pemerintah (PP) nomor 28 Tahun 2024 atau PP Kesehatan.

Pengunjuk rasa dari Pasuran, Bekas, Gresik, Magelang, Blora, Serang, Bogor dan beberapa daerah lain di Indonesia meminta pemerintah mendengarkan pandangan yang sudah lama mereka utarakan. Keluhan ini diajukan karena berbagai upaya telah dilakukan namun tidak mendapatkan tanggapan yang diharapkan.

Seperti diketahui, PP No. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2024 yang umumnya berasal dari UU Kesehatan juga mengatur tentang produk tembakau. Salah satu pasal yang akan dibahas adalah larangan penjualan produk tembakau dalam radius 200 meter dari lembaga pendidikan dan taman bermain.

Kurangnya kejelasan dan klarifikasi, serta langkah-langkah baru ini, menimbulkan kekhawatiran mengenai potensi penerapan peraturan ini secara sewenang-wenang. Hal ini tercermin dalam RMPK Tembakau yang mengatur produk tembakau secara lebih mendalam dan ketat, yang berarti industri ini juga bisa mengalami kemunduran.

Pasal mengenai kemasan generik menjadi perhatian utama, karena berpotensi meningkatkan peredaran rokok ilegal. Padahal, PP Kesehatan tidak menyebutkan aturan kemasan generik. Hal ini menimbulkan ketidakpercayaan di kalangan industri terhadap penyusunan peraturan yang dilakukan Kementerian Kesehatan secara rahasia.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *