Buruh Tuntut UMP 2025 Naik 8-10%, Begini Respons Pengusaha

Buruh Tuntut UMP 2025 Naik 8-10%, Begini Respons Pengusaha

JAKARTA – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyarankan agar pemerintah tetap menggunakan cara lama dalam menghitung upah minimum provinsi atau UMP 2025. Rumusan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 51 tahun 2023 tentang pengupahan.

Usulan Apindo disampaikan langsung kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada Rabu (31/10/2024), setelah Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menuntut kenaikan UMP sebesar 8-10 persen pada tahun depan, Apindo pun mengirimkan kita. perwakilannya di Dewan Nasional/Daerah dan Bilateral untuk menyampaikan rekomendasi pemangku kepentingan dunia usaha terkait UMP 2025.

Ketua Umum Apindo Shinta Kamdani mengatakan, salah satu rekomendasi para pelaku usaha adalah penetapan UMP tahun depan harus memperhatikan keadaan perekonomian nasional, termasuk keadaan industri yang membutuhkan banyak tenaga kerja. saat ini mereka berada di bawah tekanan. .

“Apindo (mengirimkan) wakilnya ke Dewan Pengupahan dan Dewan Bilateral. “Dan Dewan Gaji baik nasional maupun daerah juga menyampaikan rekomendasi kepada pelaku usaha,” kata Shinta Kamdani dalam rapat yang digelar di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

“Dan kami berharap kedepannya dapat terus mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.

Sedangkan penerapan rumus UMP pada PP Nomor 51 Tahun 2023 mencakup tiga variabel yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu. gaji rata-rata. Selain itu, faktor-faktor lain yang berkaitan dengan kondisi kerja juga diperhitungkan.

Dalam peraturan tersebut, Dewan Pengupahan Daerah dapat memberikan usulan atau pertimbangan kepada kepala daerah mengenai penetapan upah minimum, struktur dan skala gaji bagi perusahaan di daerahnya yang diatur dalam PP Nomor 51/2023, serta untuk memajukan usaha. keamanan dari. pelaku dunia usaha dan industri.

“Seperti diketahui UMP 2025 akan segera tercipta, dan gaji merupakan institusi yang sangat penting, uang sangat berpengaruh terhadap industri yang membutuhkan banyak tenaga kerja”, jelas Shinta.

Menurut dia, penetapan kenaikan UMP pada tahun 2025 akan menambah beban pelaku usaha, terutama pada sektor yang membutuhkan banyak tenaga kerja. “Jangan sampai situasi yang sudah menjadi tantangan besar ini menjadi lebih besar dan harus kita hadapi. “Tetapi di sini kami juga menyampaikan, khususnya pada industri-industri yang membutuhkan tenaga kerja, harapannya tetap mengikuti UMP di tingkat provinsi,” jelasnya.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *