BOJONEGORO – Calon bupati dan wakil bupati Bojonegoro, Teguh Haryono-Farida Hidayati, terancam sanksi pidana pemilu setelah warga melaporkan pasangan calon nomor urut 1 ke Bawaslu Bojonegoro.
Ketua Bawaslu Bojonegoro Handoko Sosro Hadi Wijoyo mengatakan, dirinya terdaftar di Bawaslu Bojonegoro dan selaras dengan Pusat Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
“Permohonan warga bernama Anwar Sholeh sudah kami daftarkan dan sudah kami koordinasikan dengan Gakkumdu,” ujarnya, Kamis (24/10/24).
Bawaslu berencana mulai mengundang pada hari ini, Jumat (25 Oktober 2024). Menurut pria yang akrab disapa Hans ini, jika kajian akhir di Balai Gakkumdu terbukti memenuhi seluruh unsur dakwaan tindak pidana pemilu, maka Bawaslu akan membawa permasalahan tersebut ke Polres Bojonegoro.
“Setelah keluar dari kepolisian, baru bisa dilimpahkan ke kejaksaan untuk diproses di pengadilan,” ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, debat publik Pilkada Pertama di Bojonegoro sempat ricuh hingga sempat dihentikan pihak penyelenggara pada Sabtu, 19 Oktober 2024, dan kini berbuntut panjang.
Selain warga yang melaporkan paslon 01 karena diduga menimbulkan kericuhan debat, tim paslon 01 juga melaporkan presiden dan seluruh komisioner KPU Bojonegoro atas dugaan pelanggaran administratif dan etik.