JAKARTA – Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin meminta pemerintah menyikapi serius eksodus massal hakim di seluruh Indonesia yang menuntut keadilan dan kesejahteraan.
“Oh ya, saya baru menerima kabar ini kemarin dan tentunya Pemerintah harus menyikapinya dengan serius. Hakim adalah tulang punggung penyelesaian perkara, mereka juga merupakan bagian penting dari pilar demokrasi kita di bidang peradilan,” kata Cak Imin di Jakarta, Selasa (10/08/2024).
Sebelumnya, Solidaritas Peradilan Indonesia menyerahkan rancangan revisi PP Nomor 12 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Tunjangan Hakim ke Mahkamah Agung (MA). Bahkan Imin menilai sikap hakim tersebut merupakan aspirasi sekaligus kritik yang harus dipenuhi.
“Iya, menurut saya wajar kalau hakim kita minta hak dan keuntungan finansial. Karena mereka bekerja bukan untuk dirinya sendiri, tapi untuk menjaga supremasi hukum di negara kita. Ingat, kita adalah negara hukum, kalau tidak Abaikan saja. Hakim, bagaimana bisa menegakkan hukum dengan baik,” tegas Cak Imin.
Salah satu rencana mogok kerja atau cuti bagi hakim seluruh Indonesia yang tergabung dalam Solidaritas Peradilan Indonesia adalah melakukan audiensi dengan pimpinan Mahkamah Agung di gedung Mahkamah Agung, Senin 7 Oktober 2024.
Para hakim ini berbicara tentang peningkatan kesejahteraan dan perlindungan profesi peradilan, yang telah terbengkalai selama 12 tahun terakhir.
Salah satu koordinator Solidaritas Peradilan Indonesia, Jusran Ipandi mengatakan, pertemuan dengan Mahkamah Agung dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) merupakan salah satu rencana utama dalam rangkaian aksi tersebut.
Dalam audiensi di MA, solidaritas peradilan Indonesia diwakili oleh tim pertama, sedangkan dalam pertemuan dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia diwakili oleh tim kedua.
“Dua kali pertemuan telah dilakukan untuk menyelenggarakan audiensi antara Solidaritas Peradilan Indonesia dengan pemangku kepentingan mengenai kesejahteraan dan perlindungan profesi peradilan,” kata Jusran.
Solidaritas Hakim Indonesia juga mendesak agar RUU Penghinaan Pengadilan segera disahkan. RUU ini mengatur tentang perlindungan hakim terhadap segala bentuk penghinaan terhadap pengadilan.