JAKARTA – Calon Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Devas) Pahlawan Krishna Raza mengaku tak setuju dengan pemaparan terdakwa saat konferensi pers pengungkapan kasus tersebut. Ia merasa mengungkap terdakwa bisa membunuh karakternya.
Hal itu disampaikan Hero saat Komisi III bersama DPRI melalui uji kelayakan dan kepatutan di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senyan, Jakarta Pusat, Kamis (21/11/2024). “Masalahnya sudah terungkap, Pak. Kalau saya pribadi pak saya ulangi, kalau saya pribadi saya setuju pak. Karena itu mematikan karakter pak,” kata Hero.
Menurut dia, tersangka juga harus dilindungi dengan asas praduga tak bersalah. Dengan begitu, menurutnya, terdakwa harus bersikap manusiawi hingga pengadilan memutuskan bersalah.
“Karena apapun yang terjadi, mereka harus dilindungi akses terhadap asas praduga tak bersalah, artinya mereka harus memiliki rasa kemanusiaan sampai terbukti bersalah atau tidak,” ujarnya.
“Yah, apalagi dari penjelasan yang Pak Bambing jelaskan tadi, karena ini sebenarnya sesuatu yang baru, saya setuju.” Yang penting kita memenangkan kasus ini,” tambahnya.
Ia mengatakan, lebih bermartabat menunjukkan warna kulit terdakwa hingga ada keputusan pengadilan. “Dan dapat dibuktikan bahwa yang bersangkutan salah dan dapat pula dibuktikan melalui proses peradilan bahwa yang bersangkutan salah.” “Menurut saya, ini cukup dan bermartabat, Tuan.” Terima kasih pak,” ujarnya.